Home > Berita dan Kegiatan > Ahmad Syafii Mufid: “Mendirikan Rumah Ibadah Itu Harus Diatur”
Berita dan Kegiatan

Ahmad Syafii Mufid: “Mendirikan Rumah Ibadah Itu Harus Diatur”

Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta - Prof. KH. Ahmad Syafii Mufid
Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta – Prof. KH. Ahmad Syafii Mufid

(FKUB-Jakarta) Mendirikan rumah ibadat merupakan implementasi atau pelaksanaan dari Konstitusi yaitu “Kebebasan Beragama Dan Beribadat Menurut Agama Dan Keyakinannya”, maka untuk itu mendirikan rumah ibadat seharusnya dipermudah.

Tata cara pendirian rumah ibadah sendiri telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah.

Hal tersebut disampaikan Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta – Prof. Ahmad Syafii Mufid dalam acara pertemuan dengan panitia pembangunan GKI, tokoh masyarakat, LSM, Lurah, Camat sehubungan dengan kunjungan FKUB Provinsi DKI Jakarta meninjau rencana pembangunan Gereja Kristen Indonesia- Puri Kembangan, Jakarta Barat, pada hari Kamis (18/8/2016).

Ahmad Syafii Menambahkan, kenapa pendirian rumah Ibadah harus diatur?, Karena kalau tidak diatur itu bisa timbul masalah. Kalau tidak diatur nanti dimana-mana ada rumah ibadah yang nantinya akan mudah terjadi gesekan antar warga umat beragama.

“Iya kalau yang senggolan itu hanya motor atau mobil paling hanya lecet kemudian dibawa kebengkel bisa selesai, tapi kalau yang senggolan itu antar umat beragama biasanya rada lama penyelesaiannya”

Selanjutnya Ahmad Syafii menjelaskan, dalam mendirikan rumah ibadah harus harus memenuhi persyaratan administrative, persyaratan teknis bangunan gedung, dan persyaratan khusus, hal tersebut telah diatur dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 83 tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat

Dalam hal ini kewenangan FKUB Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi itu apabila persyaratan khusus terpenuhi yaitu: Daftar nama dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (Sembilan puluh) orang yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat, dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang termasuk didalamnya pemuka masyarakat, dan tokoh masyarakat.

Lokasi Pembangunan Gereja Kristen Indonisia (GKI) Puri Kembangan
Lokasi Pembangunan Gereja Kristen Indonisia (GKI) Puri Kembangan

Pertemuan ini dilaksanakan di Balai RW. 09 Kel. Kembangan Utara, dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, LSM, ketua RT, Ketua RW, Lurah, Camat dan perwakilan, Babinsa Kelurahan Kembangan Utara dan Pengurus FKUB Provinsi DKI Jakarta dari unsur Muslim, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha dan Khongucu.

Acara selanjutnya diteruskan dengan meninajau lokasi pembangunan gereja Kristen Indonesia di Perumahan Permata Buana Blok N2, Jl. Pulau Pantara – Jakarta Barat(fkub/budi)