(FKUB-Jakarta) Dampak kejadian pembakaran rumah ibadah di Tolikara, Papua pada saat Umat Muslim sedang melaksanakan Sholat Iedul Fitri 1 Syawal 1436 H / 17 Juli 2015 dan adanya peristiwa penutupan beberapa rumah ibadah di Jakarta. Mengakibatkan masalah Kerukunan Umat Beragama di Jakarta saat ini sedikit memanas.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta berinisiatif menggelar Konfrensi Press dan Deklarasi Peneguhan Komitmen Kebangsaan di Tugu Proklamasi Jakarta (1/8/2015).
Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta Prof. Dr. KH. Ahmad Syafii Mufid membacakan Pernyataan Sikap dan himbauan antara lain: satu, Bahwa Pembangunan rumah ibadat harus melalui proses perijinan sebagaimana diatur oleh UU No 28 tahun 2002 , sedangkan tata cara pendirian rumah ibadaht telah diatur dalam PBM no 9 dan 8 tahun 2006 serta Pertaruran Gubernur no 83 tahun 2002.
Kedua, Bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrasi , persyaratan teknis dan persyaratan khusus sebagaimana tertuang dalam PBM dan pergub dimaksud dalam poin 1, apabila terpenuhi persyaratan dimaksud maka tidak ada alasan bagi FKUB dan instansi manapun untuk mempersulit perijinan;
Ketiga, Bahwa FKUB dan seluruh instansi terkait senantiasa bersedia memberikan pelayanan berupa konsultasi, bimbingan dan advokasi atas tuntutan, harapan,dan aspirasi pemeluk agama dalam hal penyelesaian masalah pendirian rumah ibadat hingga tercipta kerukunan umat beragama di DKI Jakarta;
Keempat, Bahwa FKUB telah mengeluarkan rekomendasi IMB Rumah Ibadah sebanyak 48 buah, dan sebagian besar untuk pendirian / renovasi gereja Kristen, Masjid, Vihara dan Gereja Katolik;
Kelima, FKUB mengajak kepada semua pihak untuk mengambil jalan Musyawarah mufakat dalam setiap penyelesaian masalah rumah ibadah , adapun Penertiban bangunan yang diakibatkan adanya peraturan yang berlaku mohon bisa diberikan fasilitas bangunan pengganti sementara kepada pengguna rumah ibadah tersebut;
Keenam, FKUB mengajak kepada majelis agama, Lembaga swadaya masyarakat dan elemen masyarakat lainnya untuk senantiasa menjalin komunikasi dan kordinasi dalam hal penanganan masalah rumah ibadah demi terjalinnya kerukunan Umat Beragama yang lebih baik.
Setelah membacakan Pernyataan Sikap, Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta mengajak semua pihak untuk membacakan Ikrar Kebangsaan didepan Tugu Proklamasi Jakarta.
Pada kesempatan itu Ka.Kanwil Abdurrahman, M.Ag dalam sambutannya mengajak kita untuk menjaga komitmen kebangsaan, oleh karena itu Kementerian agama selalu berupaya memberikan kesadaran melalui lembaga keagamaan, melalui institusi di kementerian agama dalam melakukan pembinaan terhadap umat beragama agar komitmen kebangsaan ini terus digali. Kita boleh berbeda suku dan agama, tetapi komitmen kebangsaan kita bahwa NKRI merupakan komitmen kita bersama yang harus dijaga.
Oleh karena itu aparatur Kementerian agama sampai ke tingkat Kecamatan berusaha untuk mensosialisakan agar persoalan disintegrasi bangsa bisa dihindari dengan cara mempertebal aqidah keimanan dari masing-masing agama yang ada di Indonesia. Tegas Kakanwil.
Pada acara tersebut yang hadir dari Kesbangpol DKI Jakarta, Dikmental DKI Jakarta, semua perwakilan dari majelis agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, Khonguchu, Pengurus FKUB DKI Jakarta dan FKUB Wilayah se DKI Jakarta serta diliput oleh media cetak dan elektronik.(fkub/budi)