(FKUB Jakarta) Proses pengajuan ijin pendirian rumah ibadah yang lumayan panjang, mulai dari kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, hingga provinsi bukan dalam rangka mempersulit pengajuan rumah ibadah. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui PBM 9 dan 8 Tahun 2007 dan Pergub No. 83 Tahun 2012, berupaya memberikan pelayanan yang maksimal agar rumah ibadah tidak ada masalah di kemudian hari dan agar pengelola rumah ibadah disiplin dalam administrasi.
Hal tersebut dikatakan oleh Drs. H. Abi Ichwanudin, M,Si., M.H selaku Sekretaris FKUB Provinsi DKI Jakarta pada saat melakukan verifikasi lapangan ke Gereja Batak Karo Protestan- Kel. Semper Barat- Jakarta Utara (3/6/21)
“Kedatangan FKUB DKI Jakarta merupakan amanat PBM 9 dan 8 Tahun 2007 dan Pergub No. 83 Tahun 2012 dalam hal penelitian lapangan rumah ibadah”.
Abi Ichwanudin menjelaskan, setelah melakukan verifikasi lapangan selanjutnya, FKUB DKI Jakarta akan mengeluarkan rekomendasi yang menjadi dasar Gubernur DKI Jakarta dalam menerbitkan izin prinsip rumah ibadah.
Adapun surat rekomendasi FKUB DKI Jakarta didasarkan pada surat pertimbangan rekomendasi dari FKUB tingkat Kota/Kabupaten dan hasil verifikasi lapangan, imbuhnya.
H.Abi menambahkan, bahwa kehadiran FKUB DKI Jakarta ke lokasi pembangunan GBKP untuk memastikan memang benar ada pembangunan GBKP dan untuk mendengarkan komitmen serta masukan dari tokoh masyarakat, RT, RW, pihak kelurahan, pihak kecamatan, dan stakeholder lainnya.
Bahwa tidak ada gereja atau rumah ibadah yang bermasalah ketika melakukan pengajuan ke Gubernur DKI Jakarta. Pada pelaksanaan verifikasi lapangan FKUB Provinsi DKI Jakarta ke Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) hadir Lurah Semper Barat, polsek Cilincing, Babinsa, Ketua Rt dan tokoh masyarakat sekitar GBKP untuk memberikan testimoni/kesaksian atas rencana pembangunan GBKP Tugu, pungkasnya.
Kerukunan Antar Umat Beragama
Lurah Semper Barat, menjelaskan bahwa toleransi antar umat beragama di wilayah Semper Barat berjalan dengan baik. Dibuktikan dengan berdirinya beberapa gereja, pura, dan rumah ibadah lainnya yang berjalan dengan lancar.
Kerukunan antar umat beragama di wilayah RT 011 RW 06, yang merupakan lokasi GBKP Tugu, berjalan sangat baik hingga saat ini. Komitmen pengurus GBKP Tugu dalam mengurus perizinan rumah ibadah merupakan bukti dan komitmen dalam menyelenggarakan peribadatan dengan baik dan membangun kerukunan, imbuhnya.
Pada kesempatan itu Lurah Sempert Barat berpesan agar rumah ibadah menjadi cahaya di sekitarnya, bukan menjadi eksklusif dan memberikan dukungan atas proses yang berjalan dalam pembangunan gereja, pungkasnya.
Ketua RT 011 menambahkan, bahwa kehidupan sosial kemasyarakatan di wilayah RT 011 RW 006 Semper Barat selama ini telah berjalan kondusif, sehingga dirinya dan warga setempat memberikan dukungan atas dibangunnya gereja.
Babinsa menginformasikan bahwa keamanan di wilayah RT 011 RW 02 Semper Barat (lokasi gereja) sudah terjamin.
Sementara itu Polsek Cilincing Pak Hariyanto berpesan agar dalam proses pembangunan gereja, pihak pengelola dalam berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat agar berjalan lancar.
Kegiatan verifikasi lapangan FKUB Provinsi DKI Jakarta dihadiri oleh Pengurus FKUB DKI Jakarta, Pengurus FKUB Wilayah Kota Jakarta Utara, perwakilan Polsek Cilincing, Babinsa, Satpol PP, dan tokoh masyaarakat sekitar.
Pada akhir kegiatan, Wakil Ketua FKUB DKI Jakarta KH. Ahmad Astamar menegaskan bahwa FKUB DKI Jakarta dalam mengeluarkan rekomendasi IMB tidak memungut biaya.
“Semua proses mengurus Surat Rekomendasi di FKUB Provinsi DKI Jakarta tidak ada biaya”, (fkub/budi)