Home > Berita dan Kegiatan > FKUB DKI Jakarta Jelaskan Dasar Hukum Perizinan Pendirian Rumah Ibadah
Berita dan KegiatanUtama

FKUB DKI Jakarta Jelaskan Dasar Hukum Perizinan Pendirian Rumah Ibadah

Dr. H. Taufik, MM Anggota Bidang Rekomendasi FKUB Provinsi DKI Jakarta.

(FKUB Jakarta) Bidang Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta diwakili oleh Dr. H Taufik, M.M memberikan penjelasan tentang dasar hukum yang berlaku dalam perizinan dan pendirian rumah ibadah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu Taufik sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9/8 Tahun 2006 serta Peraturan Gubernur (Pergub) No. 83 Tahun 2012 Tentang Pembangunan Tempat Ibadah yang diselenggarakan oleh FKUB Kota Jakarta Barat di Vihara Saddhapala, Cengkareng Jakarta Barat, Selasa, (14/06/2022).

“Bahwa dalam Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 dan Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 2006 (PBM) terdapat persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan persyaratan khusus yang wajib dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah”, jelas Taufik yang juga selalu Kepala Kantor Kemenag Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, dalam perizinan pendirian rumah ibadah dalam PBM tersebut dilakukan secara terukur dan berjenjang. Mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan serta kelurahan.

“Dari sini peran FKUB merupakan mitra pemerintah daerah baik di tingkat provinsi dan kota atau kabupaten untuk memantau sekaligus memberikan fasilitas kepada majelis-majelis agama terkait perizinan dan pendirian rumah ibadah”, tambahnya.

Dalam PMB tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat itu dijelaskan syarat pendirian rumah ibadah antara lain harus ada bukti pengguna atau jemaahnya minimal 90 orang, dengan dukungan minimal 60 tokoh masyarakat setempat.

“Apabila syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi oleh panitia pembangunan rumah ibadah, maka masyarakat setempat tidak boleh ada yang melakukan penolakan terhadap pendirian bangunan tersebut. Ini berlaku untuk semua kelompok”, imbuhnya

Dalam proses perizinan pendirian ibadah, Taufik pernah menemui sejumlah persoalan yang terjadi masyarakat, resistensi dan penolakan biasanya yang menjadi pemicunya. Untuk itu, Taufik mengajak kepada seluruh tokoh agama melalui FKUB untuk memperkuat komunikasi dan merekatkan tali silaturrahmi.

“Penting sekali komunikasi dan pendekatan secara persuasif dan stimulan bagi seluruh tokoh agama, komunikasi yang baik adalah kunci dalam menjaga keberagaman”, pungkasnya.

kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9/8 Tahun 2006 serta Peraturan Gubernur (Pergub) No. 83 Tahun 2012 Tentang Pembangunan Tempat Ibadah diikuti oleh utusan dari masing masing majelis agama, Pengurus FKUB Kota Jakarta Barat dan dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Kota Jakarta Barat – Drs. H. Muhamad Matsani.(fkub/Eky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *