(FKUB Jakarta) Menjadi tugas FKUB Provinsi DKI Jakarta memberikan rekomendasi tertulis bagi panitia rumah ibadah yang ingin membangun maupun merenovasi rumah ibadah selanjutnya surat rekomedasi diperuntukan mengurus ijin prinsip kepada Gubernur DKI Jakarta.
Tugas FKUB DKI Jakarta ini berdasarkan PBM Nomor: 9 dan 8 Tahun 2006 dan Pergub No. 64 Tahun 2007 bahwa tugas FKUB ada 6, salah satunya adalah memberikan rekomendasi Rumah Ibadah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris FKUB DKI Jakarta- Drs. H. Abi Ichwanudi, M.Si., M.H dalam kunjungan verifikasi lapangan ke Masjid Badarun Toha-Jakarta Utara (25/3/21).
Kunjungan verifikasi lapangan ini dilakukan FKUB Provinsi DKI Jakarta dalam rangka untuk memastikan benar adanya lokasi pembangunan Masjid Badarun Toha dan mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, tokoh masyarakat, pihak keamanan dan Pihak pemerintah, bahwa tidak ada keberatan dengan rencana pembangunan Masjid Badarun Toha.
Pada kesempatan itu Pengurus FKUB Provinsi DKI Jakarta menerima penjelasan dari panitia pembangunan dan masukan-masukan dari para tokoh yang diundang.
Masjid Badarun Toha
Ketua Masjid, Yaumil Akmal menjelaskan bahwa Masjid Badarun Toha dibangun oleh seorang perantau, yaitu Bapak. Ilham Nasution.
Sedangkan nama Masjid Badarun Toha diambil dari nama kedua orang tua Bapak. Ilham Nasution, yaitu Badarun yang merupakan nama ibunya dan Toha adalah nama ayahnya, ibuhnya.
Ilham mengatakan, bahwa Pembangunan masjid sudah mencapai 90% dan rencana mulai digunakan sebagai tempat ibadah pada bulan April.
Tri Gunawan Hadi, M.Si., MH selaku Pengurus FKUB Provinsi DKI Jakarta mengingatkan terkait permasalahan perparkiran, karena yang sering menajdi masalah dalam pembangunan rumah ibadah, tidak hanya menjadi permasalahan masjid, tetapi juga menjadi tempat ibadah lain seperti gereja, dan rumah ibadah lainnya.
Tri Gunawan berharap, agar panitia pembangunan dapat berkomunikasi yang baik dan meminta dukungan dari masyarakat, sehingga semuanya bisa berjalan dengan lancar.
Randitya Nuradin selaku Sekretaris Masjid menerangkan bahwa terkait lahan parkir Masjid Badarun Toha hanya dapat menampung 9 mobil.
Sementara untuk parkir motor pihak masjid Badarun Toha telah berkoordinasi dengan dengan RT setempat dan pihak terkait untuk dapat menggunakan lapangan sekolah Bettle dan Mushola terdekat yang diperkirakan dapat menampung sebanyak 30 unit motor, imbuhnya.
Randitya menegaskan bahwa dengan kondisi pembangunan saat ini akan segera menggunakan masjid Badarun Toha untuk pelaksanaan Sholat Jum’at bagi masyarakat sekitar dan masyarakat umum pada tanggal 9 April.
“ Ins ya Allah kami akan menggunakan untuk Sholat Jum’at perdana, rencananya akan dilaksanakan pada 9 April 2021”.
Drs. KH. Sulaiman Rahimin-Pengurus FKUB DKI Jakarta, berharap ketika dilaksanakannya sholat Jumat perdana nanti, minimal bisa melibatkan 3 pilar, yaitu MUI, DMI, dan Kecamatan/Kelurahan.
Persyaratan Pendirian Rumah Ibadah
Sesuai aturan PBM Nomor:9/8 Tahun 2006, Pasal 14 (1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi: (a). daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit, 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagalmana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; (c).rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Menurut Bapak. Cut Ali-Perwakilan Walikota Jakarta Utara, terkait Masjid Badarun Toha, berkas-berkas yang sudah masuk ke Walikota Jakarta Utara sudah lengkap dan tidak ada masalah.
Cut Ali juga menjelaskan, terkait pengurusan rumah ibadah di wilayah Jakarta Utara, selama ini tidak ada masalah selama semuanya persyaratannya sudah terpenuhi.
Dukungan tokoh masyarakat
Dengan rencana pembangunan Masjid Badarun Toha yang beralamat: Jl. Swasembada Timur XI No.24A Rt.012, RW.010 Kebun Bawang, Tanjung Priok – Jakarta Utara telah mendapatkan dari masyarakat sekitar dan tokoh masyarakat, RT, RW, Pihak keamanan serta Pemerintah Kota Jakarta Utara.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua RW 010 Kebon Bawang Bapak. Tri Hari, berdasarkan hasil koordinasi Pengurus RW dengan Pak Ilham, RT, dan masyarakat setempat, pendirian Masjid Badarun Toha tidak terdapat masalah.
Masyarakat mendukung berdirinya Masjid Badarun Toha, yang terpenting tidak mengganggu aktivitas masyarakat setempat, mengingat jalan yang berada di depan masjid merupakan jalan umum yang juga dilalui angkot dan berbagai kendaraan.
Ketua RT 012, J. Andrys mempertegas bahwa warga tidak ada masalah terkait pembangunan Masjid Badarun Toha.
Sedangkan dari Komite Intel, Edy Wuryanto berpesan pendirian rumah ibadah jangan sampai menjadi polemik di tengah masyarakat. Jika terjadi kendala, semua pihak bisa duduk bareng dan saling merangkul dan memahami.
Sementara itu, Romo Antonius Suyadi,Pr-FKUB Provinsi DKI Jakarta, berpesan terkait speaker masjid bisa diatur sedemikian rupa agar ke depan tidak menjadi sebuah masalah dan Romo Suyadi juga memberikan dukugan dengan pendirian Masjid Badarun Toha.
“Saya sangat mendukung pendirian Masjid Badarun Toha, terlebih tempatnya sudah ckup memadai”
Drs. Rusli, SH., MM menambahkan bahwa mendukung Masjid Badarun Toha, karena ketika terdapat rumah ibadah, mestinya kehidupan masyarakat harus rukun dan damai, pungkasnya.(fkub/budi)