(FKUB Jakarta) Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan Rapat Koordinasi FKUB Provinsi, Kota dan Kabupaten Kep. Seribu tahun Anggaran 2021.
Rapat Koordinasi dilaksanakan di Hotel Swiss Bellin Kemayoran – Jakarta selama dua hari, tanggal 7-8 September 2021, diikuti oleh seluruh Pengurus FKUB Provinsi DKI Jakarta, Perwakilan Pengurus FKUB Kota dan Kabupaten , perwakilan Kesbangpol DKI Jakarta dan Kasubag KUB dan Ortala Kanwil Agama Provinsi DKI Jakarta, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta – Drs. H. Taufan Bakrie, M.Si.
Pada kesempatan itu ketua panitia Rakoor-Pdt. Menuael E Raintung , menyampaikan bahwa RAKOR tahun ini focus dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalan Tupoksi Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi DKI Jakarta.
“SOP ini akan mengatur bagaimana mekanisme tugas dan tanggungjwab Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi, Kota dan Kabupten”, imbuhnya
Pdt. Raintung berharap, semua peserta dapat mengikuti dengan penuh dalam kegiatan penyusunan SOP ini, karna SOP ini akan menjadi nilai bagi perjalanan fkub, khususnya fkub di Indonesia baru FKUB DKI Jakarta yang ada.
“Baru FKUB DKI Jakarta yang memiliki SOP diantara FKUB lainnya yang ada di Indonesia, semoga SOP yang kita buat ini bisa menjadi pedoman bagi FKUB se Indonesia”, pungkasnya.
Sementara itu, Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta -Prof Dede dalam sambutannya menjelaskan, dengan adanya SOP ini maka cara kerja FKUB sudah memiliki system, sehingga bekerja tidak berbasis dari selera ketua, dan bukan berbasis apa kemauan ketua, tetapi semuanya memakai system.
Prof Dede menambahkan, semua masyarakat Indonesia yang memiliki legalitas, memiliki KTP Indonesia sehaingga harus dilayani dengan baik, maka dengan tata kerja ini yang akan menjadi SOP FKUB, sehingga masyarakat dapat pelayanan yang sama.
Lebih lanjut Prof Dede menyampaikan arahannya, terkait pengelolaan Dana hibah yang diberikan oleh Pemda DKI Jakarta melalui Badan kesatuan Bangsa dan Politik, agar FKUB Wilayah Kota dan Kabupaten mampu menyerap semua anggaran yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta, tetapi tidak asal-asalan dalam menggunakan dana hibah tersebut, tetapi harus sesuai visi misi FKUB dan tupoksi FKUB yang tertuang dalam PBM Nomor: 9/8 Tahun 2006.
“FKUB Wilayah harus mampu menyerap angaran yang didapat dengan berbasis PMB nomor:9/8 Tahun 2006 dan sesuai dengan visi misi serta program-perogam Kerja FKUB”.
Sehingga FKUB menjadi produktif dengan menghasilkan program-program kerja sesuai tupoksinya, dan menjadikan FKUB lebih akuntable karena semuanya diserahkan kepada system .imbuhnya.
“Kami akan membuat tata kerja yang lebih teratur, yang otoritasnya diserahkan kepada system tidak kepada ketua, tidak pada sekretaris maupun wakil ketua”.
Dalam Rakoor FKUB Provinsi DKI Jakarta membahas tentang SOP Rekomendasi Rumah Ibadah, SOP Tugas dan Fungsi Kesekretariatan FKUB, SOP Tata Kelola Keuangan dan Peraturan FKUB tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja FKUB Provinsi, Kota dan Kabupaten Provinsi DKI Jakarta
Sebagai narasumber Kegiatan Rakoor FKUB Provinsi DKI Jakarta adalah Kabag TU Kemeneterian Agama Provinsi DKI Jakarta, Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta – Prof. Dr. KH. Dede Rosyada, MA, Sekretaris FKUB DKI Jakarta – Drs. H. Abi Ichwanudin, M.Si. MH., Romo Antonius Suyadi,Pr. (fkub/budi)