Home > Artikel > FKUB Imbau Pemprov DKI Bijak dalam Sikapi Isu SARA
ArtikelBerita dan Kegiatan

FKUB Imbau Pemprov DKI Bijak dalam Sikapi Isu SARA

Jakarta 1/8/2015, Taufan Bakri -Kepala Bidang Integrasi Badan Kesbangpol DKI Jakarta, sertemaedanag menjawab pertanyaan dari media tentang kerukunan dan pendirian rumah ibadat di Jakarta pada acara Konfrensi Press dan Deklarasi Peneguhan Komitmen Kebangsaan FKUB DKI Jakarta bertempat di Tugu Proklamasi Jakarta.(fkub/budi)
Jakarta 1/8/2015, Taufan Bakri -Kepala Bidang Integrasi Badan Kesbangpol DKI Jakarta, sertemaedanag menjawab pertanyaan dari media tentang kerukunan dan pendirian rumah ibadat di Jakarta pada acara Konfrensi Press dan Deklarasi Peneguhan Komitmen Kebangsaan FKUB DKI Jakarta bertempat di Tugu Proklamasi Jakarta.(fkub/budi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Syafi’i Mufid mengajak, kepada semua pihak untuk mengambil jalan musyawarah mufakat dalam setiap penyelesaian masalah rumah ibadat. Ada pun penertiban bangunan akibat adanya peraturan yang berlaku, mohon diberikan fasilitas bangunan pengganti sementara kepada pengguna rumah ibadat tersebut.

“Para pemimpin di Jakarta harus tahu bahwa kultur yang berkembang saat ini masih menghargai toleransi. Untuk itu, pemimpin di wilayah ini jangan coba-coba memancing emosi serta mengembangkan isu yang panas. Bila ada masalah harus segera mengambil jalan musyawarah mufakat,” kata Syafi’i dalam acara ‘Pernyataan Sikap FKUB Provinsi DKI Jakarta Terhadap Masalah Kerukunan Umat Beragama’, di Jakarta, Sabtu (1/8).

Menurutnya, pimpinan FKUB telah mencermati wacana yang berkembang di masyarakat yang dilansir di berbagai media massa mengenai penutupan beberapa rumah ibadat di Jakarta. Selain itu, mereka pun merasa prihatin atas munculnya masalah itu, termasuk juga diantaranya mengenai kasus pembakaran rumah ibadat dan kios di Tolikara pada saat Shalat Ied, 1 Syawal 1436 H atau 17 Juli 2015.

”Terkait kasus tersebut, kami mengeluarkan beberapa himbauan bahwa pembangunan rumah ibadat harus melalui proses perizinan sebagaimana diatur oleh UU Nomor 28 Tahun 2002. Sedangkan, tata cara pendirian rumah ibadat telah diatur dalam PBM Nomor 9 dan 8 serta Pergub DKI Jakarta No.83 tahun 2012. Bila telah memenuhi syarat itu, maka tidak ada alasan dari pihak manapun untuk mempersulit perizinan,” ujarnya.

Dari catatan FKUB DKI Jakarta, lanjut Syafi’i, maka pihaknya kini telah mengeluarkan rekomendasi IMB Rumah Ibadah sebanyak 48 buah. Sebagian besar diperuntukan bagi pendirian/renovasi gereja Kristen, masjid, vihara, dan gereja Katolik.

”Untuk menangani bila nanti ada persoalan yang muncul dalam pendirian rumah ibadat, maka FKUB mengajak kepada majelis agama, LSM, elemen masyarakat untuk menjalin komunikasi dan koordinasi. Ini demi untuk terjalinnya kerukunan umat beragama,” kata Syafi’i.

Wakil Ketua FKUB, Rudy Pratikno mengatakan, selaku perwakilan umat Katolik pihaknya berharap para pemimpin di DKI Jakarta peka akan persoalan yang terkait dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Apalagi, kondisi masyarakat kini tengah dilanda krisis ekonomi yang memang belum kunjung bisa pulih.

”Pak Gubernur DKI kami minta bisa bertindak lebih bijak. Bila ada masalah yang terkait dengan soal SARA, maka segera selesaikanlah melalui institusi yang selama ini telah menanganginya, yakni Forum Kerukunan Umat Beragama,” tegas Rudy.

SUMBER:REPUBLIKA ONLINE

Reporter : Muhammad Subarkah

Redaktur : Didi Purwadi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *