Home > Berita dan Kegiatan > FKUB Jakarta Gelar Sosialisasi Perpres Penguatan Moderasi Beragama
Berita dan KegiatanUtama

FKUB Jakarta Gelar Sosialisasi Perpres Penguatan Moderasi Beragama

(FKUB Jakarta.org) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta menggelar Sosialisasi Peratran Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama di Hotel Sunlake, Jakarta Utara pada Kamis (30/11/2023).

Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta terdiri dari tokoh agama dan ormas lintas agama se-DKI Jakarta. Kegiatan tersebut mengundang Tim Penyusun Perpres dari Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua FKUB DKI Jakarta Prof Dede Rosyada  menjelaskan moderasi beragama adalah cara pandang, sikap dan praktik beragama dengan cara mengejewantahkan esensi beragama dan kepercayaan dengan melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum.

“Indikator maslahat yaitu, bisa melaksanakan ajaran agama dengan baik, bisa fisik kita terawat dengan baik, otak kita terawat dengan baik, hart akita terawat dengan baik, bisa berkembang dan bisa terjaga, lalu terakhir yaitu soal keluarga,” ujar Prof Dede.

Prof Dede berpendapat bahwa moderasi yaitu menjalankan masing-masing ajaran agama baik dari aspek ibadahnya hingga aspek sosialnya. Ia meyakini bahwa semua agama memilki seluruh aspek tersebut untuk menciptakan keseimbangan dalam kehidupan bersama.

“Supaya kita bisa bersama-sama tidak saling mengganggu satu sama lain. Tidak hanya itu bahkan harus saling membantu sama lain,” terangnya.

Lebih lanjut, Prof Dede menuturkan bahwa tujuan moderasi beragama yang dianggap penting adalah bagaiamana membentuk kualitas pelayanan kehidupan beragama dan pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan. Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Perpres Nomor 58 Tahun 2023.

“Tetapi yang paling penting adalah supaya kualitas kehidupan beragama itu negara bisa masuk ke situ. Negara hadir untuk melayani umat beragama,” tuturnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan Moderasi Beragama sesungguhnya adalah wawasan kebangsaan yang dilanjutkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan warna yang lebih kuat untuk kehidupan bersama.

“Wawasan kebangsaan itu sudah lama diciptakan oleh kita dan kita kuatkan melalui Perpres. Kenapa demikian? Karena keinginan kita untuk menciptakan pandangan khusus bagaiamana cara pandang bangas Indonesia terhadap dirinya dan apa yang ada dalam dirinya,” katanya.

Menurutnya, Ketika bangsa Indonesia telah memahami tentang dirinya, maka muncul suatu beban dan tanggung jawab yang disebut Pancagatra, yaitu Politik, ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan keamanan.

“Jadi FKUB harus berpikir dalam konsep wawasan kebangsaan Nusantara itu menjadi bagian yang kuat dari kita,” tuturnya.

Taufan menyebut  Masyarakat mudah disulut konflik yang kecil tentang persoalan perbedaan keyakinan. Menurutnya, perbedaan adalah sebuah takdir Tuhan yang mesti diterima dan tak patut untuk dipersoalkan.

 

“Jangan sampai konflik besar seperti di negara luar masuk ke Jakarta. Sebab persoalan social di Jakarta ini sudah amat berat. Kalau konflik bisa terjadi maka rehabilitasi sosialnya akan memakan miliaran,” ucapnya.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras dan Golongan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hartono mengatakan Hal yang melatarbelakangi kuatnya keberagaman bangsa Indonesia sampai saat ini adalah kuatnya nilai-nilai luhur bangsa yang melalui pemikiran dan visi yang diberikan oleh para pendahulu bangsa Indonesia sejak zaman kemerdekaan dulu. Hartono menyatakan adanya kesamaan persepsi antara para pendahulu tentang perbedaan suku, agama dan budaya di kalangan para pendiri bangsa Indonesia.

“Sehingga lahir konsep Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

Hartono mengungkapkan dari konsep tersebut Pemerintah menginginkan agar keberagaman harus dikuatkan dan difasilitasi bersama dari Pemerintah Pusat dan terhubung hingga ke lapisan Masyarakat melalui Perpres Nomor 58 Tentang Penguatan Moderasi Beragama. Terdapat 8 kelompok yang memiliki peran strategis untuk mempercepat pengarusutamaan moderasi beragama di Indonesia.

“Unsur Birokrasi, Dunia Pendidikan, TNI, Polri, Media, Masyarakat Sipil, Partai Politik hingga Dunia Bisnis semua harus terhubung,”

Sementara itu, Program Penguatan Moderasi Beragama dalam Perpres tersebut terdiri dari beberapa penguatan, di antaranya, pertama, Penguatan Sumber Daya Manusia dalam cara pandang dan berpikir. Kedua, Pengelolaan Rumah Ibadat, ketiga, Hak Beragama dan Layanan Publik, Keempat, Perayaan Keagamaan dan Budaya untuk memperkuat toleransi.

“Seluruh program tersebut harus melibatkan dari unsur masyarakat seperti ormas Keagamaan, Tokoh Agama dan FKUB,” terangnya.

Menurutnya, beberapa peran yang harus dilakukan oleh FKUB dalam menyuarakan moderasi beragama dimulai dari Sosialisasi, Mengisi Ruang Publik, Perayaan Hari Besar Keagamaan, hingga penanganan isu keagamaan.

“Agama harus dapat dimanfaatkan sebesar mungkin sebagai sarana menyebarkan pesan damai kepada Masyarakat,” pungkasnya.(fkub/eky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *