FKUB JAKARTA) Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan panita pembangunan Gereja Kristen Indonesia Tubagus Angke, pada hari kamis, 10 Januari 2019 bertempat dikantor FKUB DKI Jakarta, Graha Mental Spiritual Lt.4, Jl. Awaludin II, Kebun Melati, tanah Abang Jakarta Pusat.
Rombongan Panitia pembangunan GKI Tubagus Angke dipimpin oleh Pendeta Mulia dan didampingi oleh dua orang Pinatua.
Kunjugan panitia pembangunan GKI Tubagus Angke untuk melakukan presentasi rencana renovasi pembangunan GKI Tubagus Angke, dalam rangka untuk mendapatkan rekomendasi tertulis dari FKUB Provinsi DKI Jakarta.
“Melalui paparan singkat ini kami sangat berharap pemerintah dki melalui FKUB Propinsi DKI Jakarta dapat membantu terwujudnya perizinan rumah ibadah bagi jemaat kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Pdt. Mulia menjelaskan, bahwa di tahun 1960 Jemaat GKI Tubagus Angke beribadah semula menggunakan rumah tinggal salah satu jemaat yaitu Alm.Djiauw H Kong yang terletak di Jl. Daan Mogot No.30 . Namun pada tahun 1980, Gereja harus memilih tempat yang baru mengingat tempat semula berstatus sebagai tempat tinggal keluarga alm. Djiauw H Kong, lokasi tersebut terletak di Jl. P. Tubagus Angke, Komplek Perumahan BNI 46, Blok GG No 40 dipergunakan samapai sekarang.
Pdt. Mulia menambahkan, secara keseluruhan jumlah anggota Jemaat sekarang ini berkisar diangka 350 orang anggota dari yang sebelumnya berkisar dari 700 an warga gereja, berkurangnya tersebut dikarenakan kematian, perpindahan dan sebab lain.
Pada hakekatnya GKI Tubagus Angke dalam pembinaan dan pelayanan bersifat berjenjang (kategorial) dimulai, Anak, Remaja, Pemuda, Umum Dewasa sertaUsia Lanjut.
Hubungan sosial kemasyarakatan
Sebagai Gereja yang bersaksi dan melayani, pelayanan GKI Tubagus Angke tidak hanya bersifat internal, tapi juga eksternal. GKI Tubagus Angke melakukan pelayanan social baik kepada warga Jemaat mau pun diluar Jemaat yaitu masyarakat sekitar gereja berupa pelayanan kesehatan gratis, pembagian sembako murah, bazar murah, fogging, buka puasa bersama, dan lain-lain dan GKI Tubagus Angke juga menjalin komunikasi dan kerjasama pelayan dengan salah satu tempat ibadah yang beragama Islam dan Budha yang berdekatan dengan tempat dimana kami beribadah.
Kunjungan panitia pembangunan GKI Tubagus Angke diterima langsung oleh Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta –KH. Ahmad Syafii Mufid dan disampingi oleh H. Elishmas iljas serta H. Qomarudin.
Pada kesemaptan itu, Ketua FKUB DKI Jakarta memberikan penjelasan bahwa FKUB DKI Jakarta mendapat mandate dari PBM nomor 8 dan 9 tahun 2006, dan peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor: 170 tahun 2009 tentang pendirian rumah ibadat.
‘Ketika ada yayasan, lembaga, perkumpulan atau organisasi mau mendirikan rumah ibadat itu arus memenuhi persyaratan-persyaratan yang terkait dengan FKUB itu persyaratan khusus dan menajdi tanggung jawab FKUB”.
Sesuai PBM nomor: 8 dan 9 tahun 2006, pasal 14 (2) Selain memenuhi persyaratan admistratif dan persyaratan teknis pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi : Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, Kedua, mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, Ketiga, mendapat rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan Keempat, mendapat rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Ahmad Syafii menambahkan, pendirian rumah ibadat harus tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Sehingga apabila dengan terpenuhi persyaratan-persyaratan tersebut tidak akan adanya penolakan dari warga”tandas Ahmad Syafii. (fkub/budi)