Home > Berita dan Kegiatan > FKUB Jakarta Menggelar Refleksi Akhir Tahun 2018 dan Konferensi Pers
Berita dan Kegiatan

FKUB Jakarta Menggelar Refleksi Akhir Tahun 2018 dan Konferensi Pers

(FKUB JAKARTA) Menjelang akhir tahun 2018, Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan Refleksi akhir tahun dan konferensi pers terkait kondisi kerukunan antar uamt agama di Provinsi DKI Jakarta selama tahun 2018.

Kegiatan Refleksi akhir tahun dan konferensi pers dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Desember 2018 dikantor FKUB Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Graha Mental Spiritual lantai 4, Jl. Awaludin II, Kebun Melati-Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kakanwil Agama Provinsi DKI Jakarta Dr. H. Saeful Mujab, Drs. H. Ridwan Rusli perwakilan Kesanpol DKI Jakarta dan para pimpinan majelis agama di Provinsi DKI Jakarta, serta kegiatan Refleksi akhir tahun dan konferensi pers diliput oleh media cetak, TV dan media online.

Press release “KERUKUNAN UMAT BERAGAMA PROVINSI DKI JAKARTA

TAHUN 2018″

Masalah Kerukunan

Kerukunan umat beragama dalam konstruksi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan N0.8 Tahun 2006 adalah toleransi, kesetaraan dan kerjasama. Toleransi seringkali dipahami sebagai kesediaan pihak dominan menerima, menghormati dan bekerjama dengan pihak lain yang lebih lemah. Kesetaraan juga dipandang sebagai kesamaan hak dan kewajiban bagi semua entitas primordial tanpa membedakan jumlah atau kuantitas. Sedangkan kerjasama hanya sebatas saling terlibat dalam kegiataan keagamaan dan kepedulian social. Bias pemahaman seperti itu dapat terjadi karena konsep kerukunan dibatasi pada salah aspek, yakni toleransi. Kita memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika yang terekpose  dalam pepatah Melayu: “ Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”. Pepatah tersebut bila dilaksanakan oleh penduduk pendatang di daerah baru mereka, maka yang terjadi adalah kerukunan. Saling mengenal, menghormati, kesetaraan dan kerjasama terjadi, dan kehidupan masyarakat akan berjalan secara harmonis. Keraifan local, baik yang lama maupun yang baru sangat fungsional sebagai pedoman dalam tindakan social yang toleran dan damai. Komunitas Kristen hidup dengan tenang di Mojowarno yang berada di lingkungan masyarakat muslim Jawa Timur sejak abad 19, begitu juga komunitas muslim di Tondano, Minahasa yang berada di kawasan berpenduduk Kristen dan muslim di Pagayaman Bali. Akhir-akhir ini, penganut agama non muslim di Aceh juga ada beberapa orang yang menundukkan diri pada Qanun Syari’at Islam bila mana mereka melakukan pelanggaran ketentuan yang terkait dengan pidana atau jarimah (Wahab, Monografi Toleransi Umat Beragama, 2018).

Ketaatan kepada adat istiadat dan kearifan local, atau kebudayaan dominan di suatu daerah akan menjadi bagian penting dalam mewujudkan kerukunan umat beragama. Problem adaptasi dan penerimaan atas adat istiadat setempat menjadi catatan tersendiri bagi terwujudnya kerukunan umat beragama di banyak daerah. Sementara banyak survey menemukan kerukunan atau toleransi pada level tinggi di beberapa wilayah timur Indonesia, dan berkurang di beberapa wilayah barat Indonesia, dapat dibaca secara positif dan optimistik. Jika kaum migran adaptif terhadap kearifan local maka kerukunan akan menjadi sebuah keniscayaan. Adaptasi terhadap kebudayaan setempat, atau ketundukan kepada budaya dominan, memberikan sumbangan pada hubungan social yang harmonis. Sebaliknya, pengingkaran terhadap budaya dominan setempat akan melahirkan disharmoni. Persoalan inilah yang luput dari pengamatan banyak pihak, sehingga semua release tentang survey toleransi dan kerukunan umat beragama selalu menjadi perdebatan.

Kerukunan Umat Beragama di Jakarta

Menurut survey Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama, tahun 2018 yang melibatkan 13.600 responden yang tersebar di 34 provinsi, teknik Multistage Clustered Random Sampling, margin error sebesar 1, 35% dengan tingkat kepercayaan 95%. Ada 5 kategori yang dibuat oleh Puslitbang Bimas dan Pelayanan Keagamaan untuk menentukan tingkat kerukunan yaitu: 0-20 sangat rendah, 21-40 rendah, 41-60 sedang, 61-80 tinggi dan 80-100 sangat tinggi. Dari survey tersebut diketahui bahwa tingkat kerukunan umat beragama secara nasional berada pada angka 70,90 (rentang 0-100).  Posisi DKI Jakarta ada di mana? Apakah Jakarta menduduki posisi rendah? Tidak! Jakarta menduduki posisi ke 20 dengan skor 70,2. KUB DKI Jakarta, yang berarti tinggi. Dibandingkan dengan skor yang diperoleh pada tahun 2017, DKI Jakarta berada pada 73.9, maka tahun ini mengalami penurunan. Faktor penyebab perubahan bersifat situasional, antara lain pengaruh situasi politik menjelang Pilpres dan Pileg.

Upaya pemeliharaan kerukunan (peace keeping) untuk mewujudkan Jakarta yang rukun dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Jakarta melalui serangkaian dialog di tingkat provinsi, kota, kecamatan bahkan tingkat kelurahan. Dialog tingkat provinsi dilakukan berkaitan perayaan hari-hari besar keagamaan di Kong Mio, Gereja Katedral, Kantor PGIW, Pure Gunung Salak, Vihara dan juga di kantor FKUB. Dialog juga dilakukan di tingkat kota dan kecamatan oleh FKUB Wilayah Kota serta dialog di tingkat kelurahan yang dilakukan oleh FKUB Provinsi dan FKUB Wilayah. Dialog kerukunan semacam ini juga diselenggarakan oleh Kantor Kesbangpol tingkat provinsi dan Kesbangpol Kota. Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Kementerian Agama Kota juga melakukan upaya-upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama melalui berbagai sosialisasi, temu karya dan pembinaan. Selain dialog dan sosialisasi, kerukunan umat beragama juga dipelihara melalui menerima aspirasi dan menyalurkan aspirasi kelompok keagamaan terkait ibadat dan rumah ibadat seperti gereja di Pasar Minggu dan masjid Jemaat Ahmadiyah di Jakarta Utara. Penanganan kasus perselisihan warga intern maupun antarumat beragama juga dilakukan oleh FKUB Provinsi maupun FKUB kota seperti yang terjadi kasus Vihara di Pasar Baru, fasilitas ibadat di rumah susun Pulau Gebang dan pembangunan rumah pastur di Jakarta Selatan serta rumah ibadat di Kp. Duri Jakarta Barat.

Pelayanan kepada masyarakat yang telah dilakukan selama 2018 meliputi; penerimaan permohonan rekomendasi IMB rumah ibadat sebanyak 13 permohonan. Dari jumlah tersebut, 11 permohonan yang telah diterbitkan rekomendasi dengan perincian sebagai berikut. Gereja ada 6 buah, masjid 4 buah, dan vihara 1 buah. Secara keseluruhan, selama 10 tahun, FKUB telah memberikan pelayanan untuk pembangunan rumah ibadat sebanyak 104 buah, dan yang banyak untuk rekomendasi rumah ibadat umat Kristiani. Data ini juga mengkonfirmasi bahwa Jakarta adalah kota yang rukun dan intoleransi tidak sungguh-sungguh nyata dalam masyarakat. Hal itu dapat dilihat bahwa tidak ada satupun rumah ibadat yang direkomendasi oleh FKUB yang ditolak oleh warga masyarakat sebagaimana kita temukan di wilayah sekitar Jakarta.

Sampai dengan tahun 2017, berdasarkan Survey Puslitbang Bimas dan Pelayananan Keagamaan Kementerian Agama, warga masyarakat yang mengenal regulasi terkait kerukunan masih rendah. FKUB sebagai lembaga atau wadah untuk memelihara kerukunan hanya dikenal oleh 26.0%, UU. No.1/PNPS/ Tahun 1965 hanya dikenal oleh 22,6%, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri N.9 dan No.8 Tahun 2006 terkait pemeliharaan kerukunan, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah hanya dikenal oleh 16.3%. Berdasarkan data tersebut, regulasi kerukunan umat beragama belum dikenal oleh mayoritas masyarakat, lembaga FKUB juga demikian, apalagi regulasi terkait dengan kerukunan, FKUB dan pendirian rumah ibadah. Sementara itu, pengaruh tokoh dan kearifan local dalam pemeliharaan kerukunan masih cukup berperan. Sebagaimana hasil survey di atas, factor pengaruh tokoh mencapai 47,9 % dan pengaruh kearifan local terkait kerukunan 42,1%.

Harapan FKUB: Terwujudnya Kerukunan Umat Beragama 2019

Menyongsong perayaan tahun baru 2019 warga Jakarta selalu melakukan kegiatan perayaan. Ada yang melampiasakan perayaan dengan bersenang-senang dan hura-hura, tetapi banyak pula yang melakukan doa serta zikir di masjid-masjid serta rumah ibadat yang lain. Harapan kami, perayaan tahun baru tetap mengetengahkan ajakan Bapak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Ph D untuk selalu menjaga persaudaraan, kesederhanaan dan persatuan. Tiga prinsip tersebut akan membawa warga Jakarta berbahagia pada tahun-tahun mendatang.

Terkait dengan Pemilu yang akan diselenggatakan pada tanggal 17 April 2019, FKUB DKI Jakarta mengajak kepada semua tokoh agama, tokoh masyarakat dan kontestan Pemilu agar tetap membangun silaturrahmi, persahabatan dan tidak berlebih-lebihan dalam membangkitkan emosi massa. Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia mesti kita junjung tinggi. KPU dan Bawaslu dapat memberikan keyakinan kepada warga agar Pemilu sukses tanpa cacat dan dapat menerima hasil Pemilu seperti yang dicita-cita oleh sebuah demokrasi.

Sebagaimana pengalaman sebelumnya, peran Forum Kerukunan Umat Beragama dalam bina damai dapat dimaksimalkan melalui kerjasama dengan pihak terkait seperti Kesbangpol, Kementerian Agama, Forkominda dan majelis-majelis agama. Kegiatan dialog serta sosialisasi akan terus dilaksanakan bahkan diperluas jangkauannya sampai kepada generasi melenial.

“Selamat Tahun Baru 2019, Jakarta Maju Kotanya dan Bahagia Warganya”

Salam Kerukunan