Home > Berita dan Kegiatan > FKUB Jakarta Utara Kembali Gencarkan Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah di Penjaringan
Berita dan KegiatanFKUB Wilayah Kota/KabuoatenUtama

FKUB Jakarta Utara Kembali Gencarkan Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah di Penjaringan

(FKUB Jakarta.org) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jakarta Utara kembali Gencarkan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undanga Tentang Pendirian Rumah Ibadah. Sosialisasi kali ini menyasar di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketua FKUB Kota Jakarta Utara H Wirta Amin Assalaf mengatakan pemeliharaan kerukunan umat beragama pada dasarnya adalah tanggung jawab Kepala Daerah. Merujuk dari Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 Menteri Agama dan No. 8 Menteri Dalam Negeri Tahun 2006.

Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Pendirian Rumah Ibadah di Kantor Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Senin, (08/08/2022).

“Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama adalah tanggung jawab Kepala Daerah, ini adalah kewenangan penuh dari Gubernur, Walikota, Camat hingga Lurah sebagai Kepala daerah setempat”, Katanya dihadapan seluruh Camat dan Lurah se-Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

FKUB, lanjut H Wirta adalah lembaga yang di dalamnya terdiri dari representasi dari organisasi lintas agama yang bertugas membantu pemerintah daerah dalam menangani Kerukunan Umat Beragama, khususnya soal perizinan pendirian rumah ibadah.

“Perlu dipahami FKUB bukanlah Forum Komunikasi Umat Beragama, tetapi Forum Kerukunan Umat Beragama. Domain kita adalah perihal pelayanan dan pengurusan izin mendirikan rumah ibadah”, tambahnya.

Ia juga menjelaskan, dalam PBM tersebut sangat jelas diatur FKUB memiliki tugas melakukan dialog antara umat beragama, menjaring aspirasi dari semua dialog dan meneruskan aspirasi tersebut kepada pengambil kebijakan serta melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama.

“Tugas-tugas tersebut dijalankan demi terwujudnya kondusivitas dan perdamaian di masyarakat, khususnya Jakarta Utara”, lanjutnya.

Lebih rincinya, Sosialisasi regulasi pendirian rumah ibadah dijelaskan oleh Anggota FKUB Kota Jakarta Utara H. Sodikin Maksud. Sodikin menekankan Standar Operasional dan Prosedur izin mendirikan rumah ibadah harus dipahami oleh semua pihak.

“Sebab kemungkinan konflik dan sengketa yang ada karena sebagian besar masyarakat tidak mengetahui secara mendalam peraturan perundangan-undangan yang ada”, ujar Sodikin.

Apalagi, tambah Sodikin, persyaratan pengumpulan tanda tangan 90 orang jemaat dan 60 orang dari masyarakat sering kali menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat, maka disini peran Kepala Daerah harus dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dan mampu mengambil keputusan yang terbaik.

“Itu yang harus kita lakukan melalui sosialisasi ini dimana selain memberikan pengetahuan dan rumusan-rumusan peraturannya, tetapi juga mengikuti dan mengkawal bagaimana implementasinya dan mengevaluasinya”, tuturnya.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Kota Jakarta Utara, Yunus Burhan mengingatkan kepada Camat dan Lurah bahwa segala ketentuan-ketentuan yang termuat dalam PBM perlu diketahui oleh setiap masyarakat khususnya para pengambil keputusan di tengah masyarakat.

“Oleh karenanya ini perlu dipublikasikan secara meluas kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat yang di akar rumput supaya lebih mengenai dan ketika ada dinamika yang terjadi langsung bisa dipahami”, ungkap Yunus.

Yunus mencontohkan dalam hal pendirian rumah ibadah, yang berwenang untuk mendirikan rumah ibadah itu perlu mengetahui ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan PBM ini sehingga bisa melengkapi semua persyaratan yang dituntut untuk sah dan lancarnya pembangunan rumah ibadah.

“Jangan sampai kita baru memahami regulasi dan materi PBM ini setelah terjadinya gesekan di masyarakat, meskipun kecil tetapi dampaknya bisa lumayan besar”, lanjut Yunus.

Yunus meminta kepada Camat dan Lurah untuk terlibat aktif mendampingi FKUB terutama dalam kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh masyarakat beragama yang akan mendirikan rumah ibadah.

“Bila perlu Camat dan Lurah mendampingi terutama berkenaan dalam verifikasi administrasi dari persyaratan 60 (Jamaah) dan 90 (orang) supaya lebih paham dan keputusan apa yang dikeluarkan sewaktu-waktu jika ada masalah di lapangan”, pungkasnya.(fkub/eky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *