(FKUB Jakarta) Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan Dialog dan sosialisasi PBM Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama no. 9-8/ 2006 , serta Pergub 83 Tahun 2012, pada hari Senin, 28 Maret 2022 pk. 09.00 – 12.00 bertempat di Aula Kecamatan Kelapa Gading.
Acara Dialog dan sosialisasi PBM Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama no. 9-8/ 2006 , serta Pergub 83 Tahun 2012 ini dibuka oleh Camat Kelapa Gading -Darmawan didampingi oleh Wakapolsek- AKP. Porwo Widodo, SH dan Wadanramil Kelapa Gading – Lettu Arm. Rudi Ginting.
Dalam Sambutannya, Camat menyampaikan pentingnya kerukunan diantara warga Kelapa Gading yang beragam, terlebih Kelapa Gading dikenal sebagai salah satu kendali pusat bisnis Jakarta.
Semnatara itu, Wadanramil dan Wakapolsek juga menyampaikan hal terkait kerukunan dan menjauhkan dari syak curiga yang mengarah pada perpecahan, karena di era digital ini, semuanya harus bisa menjaga diri dan hati, tidak mudah termakan hoax dan menjaga kerukunan. Dan bagi siapapun yang mengganggu ketentraman dalam beribadah, mengganggu kerukunan, maka Polisi yang akan bertindak.
Kegiatan Dialog dan Sosialisasi PBM dihadiri oleh berbagai tokoh agama, pengurus FKUB Jakarta Utara, Romo Antonius Suyadi sebagai Wakil Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta dan Kasuban Kesbangpol Jakarta Utara- Iyan Sopyan Hadi.
Acara Dialog dan Sosialisasi PBM dilanjutkan dengan paparan materi narasumber dipandu oleh HM. Mansyur Syafe’I,sebagai moderator, sedangkan sebagai narasumber Drs. Dorgis Sinurat dan DR. KH Ade Purnama Hadi, M.Si.
Dalam paparannya Drs. Dorgis Sinurat, menjelaskan tentang isi PBM Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama no. 9-8 / 2006 terkait pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan jajarannya dalam kerukunan umat beragama.
“Tugas dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah berjenjang, menurun dari tingkat Provinsi (untuk wilayah) hingga Camat dan Lurah”.
Menurut Dorgis, FKUB dibentuk untuk menjadikan wadah persatuan dan kerukunan di antara semua umat beriman / beragama, membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama yang rukun dan sejahtera, yang memiliki Visi terwujudnya masyarakat yang rukun dan damai dengan kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan masing-masing.
Dorgis menambahkan, di satu sisi, Misi FKUB adalah Mitra Pemerintah daerah dalam menjalin dan memelihara kerukunan umat beragama, baik internal maupun antar agama di wilayah DKI Jakarta.
Selanjutnya Dorgis menjelaskan tugas pokok dan fungsi FKUB adalah menampung aspirasi, melakukan dialog, menyalurkan aspirasi, sosialisasi tentang perundang-undangan di bidang keagamaan.
Keanggotaan FKUB sendiri terdiri dari pemuka-pemuka agama yang diutus oleh Majelis nya masing-masing, pungkasnya.
Paparan dan sosialisasi berikutnya adalah oleh DR. KH Ade Purnama Hadi, M.Si, mengenai Pergub no. 83 tahun 2012 tentang aturan pendirian rumah ibadah, dimana ditegaskan bahwa yang diatur adalah pendiriannya, bukan cara beribadahnya.
Disebutkan dengan detail oleh Kiai Ade bahwa perijinan / IMB yang akan diterbitkan bagi rumah ibadah, memenuhi persyaratan antara lain: Rumah ibadah telah sesuai dengan KRK (Keterangan Rencana Kota), Surat keterangan terdaftar pada Kemenag, adanya surat pengangkatan pengurus rumah ibadah, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama rumah ibadah, Surat pernyataan tidak sengketa, Fotokopi KTP dan surat pernyataan jemaah / pengguna (90 orang) dan ditandatangani Lurah & Camat, Fotokopi KTP dan surta pernyataan pendukung (60 orang) dan ditandatangani oleh Lurah & Camat.(fkub/tello)