Home > Berita dan Kegiatan > FKUB Mencari Solusi Masalah Rumah Ibadah Melalui FGD
Berita dan Kegiatan

FKUB Mencari Solusi Masalah Rumah Ibadah Melalui FGD

JAKARTA, Forum Kerukunan Umat Beragama menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran FKUB Dalam Penyelesaian Masalah Pendirian Rumah Ibadah Kelompok Minoritas” di kantor FKUB Jl Suryo Pranoto No 8 Jakarta Pusat, Kamis 28/11/2013.

Kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab FKUB DKI Jakarta dalam membantu menyosialisasikan PBM No 9 dan No 8 Tahun 2006, terutama terkait dengan pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2). Beragam kasus penolakan pembangunan rumah ibadah terjadi pada hampir semua komunitas umat minoritas. Terutama mengenai proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah yang sulit dan rumit. Inilah yang melatari FKUB DKI Jakarta menghelat FGD bertema “Peran Dalam Penyelesaian Masalah Pendirian Rumah Ibadah Kelompok Minoritas”.

Secara umum, tujuan FGD ini untuk mengidentifikasi permasalahan perselisihan pendirian rumah ibadah dari berbagai pandangan (pejabat dan masyarakat sipil), sehingga FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan kepada Gubernur DKI Jakarta. Hasil FGD juga diharapkan dapat memberikan bahan pertimbangan penyusunan pedoman pelayanan FKUB DKI Jakarta, dalam menangani kasus-kasus perselisihan pendirian rumah ibadah, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, undang-undang, dan kebijakan kerukunan umat beragama.

Secara khusus FGD dirancang untuk mencapai tujuan-tujuan sebagai berikut: pertama, melakukan memetaan dan pemahaman bersama terhadap problem pendirian rumah ibadah yang dirasakan oleh kelompok atau komunitas tertentu di Jakarta. Kedua, mencari solusi jangka pendek dan panjang terkait pemahaman terhadap PBM terutama pasal 14 ayat 2. Ketiga, merumuskan rekomendasi untuk kebijakan pendirian rumah ibadah kepada Gubernur DKI Jakarta, sebagai bagian penyelesaian integratif masalah pendirian rumah ibadah.

Sementara hasil yang ingin dicapai di antaranya: terdapat pemahaman yang kuat di antara peserta terkait masalah kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh konstitusi, undang-undang dan kebijakan pemerintah, khususnya yang menyangkut masalah pendirian rumah ibadah. FGD ini juga memetakan secara bersama isu-isu yang berkembang di lingkungan masyarakat yang sedang terjadi penolakan pendirian rumah ibadah. Dan selanjutnya merekomendasikan solusi jangka pendek dan panjang untuk penanganan dan penyelesaian masalah pendirian rumah ibadah.

FKUB Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan ini melibatkan pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dan Badan Kesbangpol Pemprov DKI sebagai nara sumber. FGD ini diikuti oleh FKUB Wilayah Se DKI Jakarta, MUI Jakarta, PGI Jakarta, Keuskupan Agung Jakarta, PHDI Jakarta, Walubi, Matakin, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, total peserta 30 orang. (budi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *