Home > Berita dan Kegiatan > Himbuan Pendirian Warung Kerukunan
Berita dan Kegiatan

Himbuan Pendirian Warung Kerukunan

(FKUB JAKARTA) Mencermati perpanjangan masa tanggap darurat wabah COVID-19 sampai tanggal 29 Mei 2020 serta adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar khususnya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Forum Kerukunan Umat Beragama DKI Jakarta mengajak kepada segenap Majelis-Majelis Agama, pengurus-pengurus Rumah Ibadah, tokoh-tokoh masyarakat, pengurus RT/RW/Lurah, dan seluruh elemen warga masyarakat DKI Jakarta untuk mewujudkan kepedulian kepada lingkungan dengan melakukan aksi nyata sebagai berikut:

  1. Bekerjasama dengan RT/RW di lingkungan masing-masing guna melakukan pendataan terhadap keluarga pra sejahtera/kurang mampu, masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau terkena PHK, masyarakat tidak berpenghasilan sebagai akibat dampak wabah COVID-19 yang sangat memerlukan bantuan kebutuhan pangan sehari-hari;
  2. Pengurus Rumah2 Ibadat beserta pengurus RT/ RW disekitarnya agar memilah keluarga yang mendapat prioritas untuk diberikan bantuan pangan disesuaikan dengan kemampuan pendanaan dan kemampuan produksi setiap harinya, agar distribusi makanan tersebut dapat tepat jumlah dan tepat sasaran;
  3. Mengadakan kegiatan “Warung Kerukunan” dilokasi yg didata, dengan memberikan layanan penyediaan makanan siap saji oleh Pengurus Rumah2 Ibadat bekerja sama dengan Pemilik Warung atau Pedagang Makanan setempat yg tidak dapat berjualan lagi karena ketentuan Social Distancing dan sepi pembeli. Aktivitas “Warung Kerukunan” sangat diharapkan tidak dilaksanakan sendirisendiri tanpa bekerja sama dengan warung atau pedagang setempat.
  4. Makanan siap saji yang telah disiapkan adalah makanan siap saji yang dapat diambil langsung oleh keluarga yang namanya telah terdaftar atau masuk dalam data. Makanan harus langsung dibawa pulang (take away) agar tidak dimakan di tempat untuk menghindari kerumunan warga (social distancing) di warung tersebut.Penyiapan menu makanan hendaknya didampingi dan disupervisi oleh tim/relawan yang ditunjuk masing-masing Majelis Agama agar layanan yang diberikan cukup memenuhi standard kebersihan dan gizi dan disesuaikan kemampuan pendanaannya.
  5. Pendanaan penyelenggaraan kegiatan Warung Kerukunan disediakan oleh masing-masing Majelis Agama yang mengelola Rumah Ibadah setempat, dan atau sumber dana lain yang tidak mengikat semisal; shodaqoh/patungan/iuran/donasi sukarela dari umat untuk membantu program kemanusiaan ini atau berasal dari CSR perusahaan dan atau bahkan melalui anggaran pemerintah daerah.
  6. Masing-masing Majelis Agama di tingkat Provinsi atau Kota berfungsi sebagai koordinator kelancaran aktifitas pelayanan sosial ini, berkoordinasi dengan RT/RW/Lurah setempat sertta FKUB guna menjaga kelancaran dan ketertiban kegiatan ini dan membuat laporan pelaksanaannya secara wajar sesuai ketentuan.

Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat sebagaimana tujuannya untuk meringankan beban umat yang sedang dilanda musibah serta mendapat berkah dari Allah Yang Maha Kuasa. Amiin(fkub/budi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *