Home > Berita dan Kegiatan > Jaga Kerukunan di Tanjung Priok, FKUB Jakarta Utara Gelar Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah
Berita dan KegiatanFKUB Wilayah Kota/KabuoatenUtama

Jaga Kerukunan di Tanjung Priok, FKUB Jakarta Utara Gelar Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah

Dalam rangka menjaga kerukunan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jakarta Utara menggelar Dialog dan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 Menteri Agama dan Nomor 8 Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pendirian Rumah Ibadah di Kantor Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, (01/08/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasuban Kesbangpol Jakarta Utara, Lurah, PTSP, TNI, Polri, RT, RW serta seluruh Tokoh Lintas Agama se-Kecamatan Tanjung Priok.

Ketua FKUB Kota Jakarta Utara H Wirta Amin Assalaf mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program sosialisasi yang dijalankan di seluruh kecamatan di wilayah Jakarta Utara.

“Kegiatan ini sudah kami jalankan sebelumnya di beberapa kecamatan, kali ini kami laksanakan di Tanjung Priok selanjutnya yang terakhir di Kecamatan Penjaringan”, kata H Wirta dalam sambutannya.

Selain itu, H Wirta menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan buku saku Sosialisasi yang berisi panduan pendirian rumah ibadah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Buku ini bisa dijadikan pegangan bagi para Lurah dan khususnya para tokoh masyarakat setempat agar pemahaman terkait pendirian rumah ibadah bisa dilakukan dengan maksimal”, lanjutnya.

Sementara itu Kasuban Kesbangpol Jakarta Utara, Yunus Burhan mengapresiasi atas terselenggaranya sosialisasi yang terus digencarkan oleh FKUB Jakarta Utara.

Yunus berharap melalui sosialisasi ini dapat merajut kerukunan dan keberagaman. Sebab, menurutnya kondisi wilayah Jakarta Utara dinilai memiliki kompleksitas, baik dari Agama, tokoh Agama dan masyarakatnya.

“Kita masih banyak wilayah yang masyarakatnya masih cuek dan cenderung menerima saja prosedur yang ada, tapi masih ada juga wilayah yang agak sulit, terutama wilayah yang keragaman tadi kadang masih banyak yang bermasalah”, terangnya.

Yunus menegaskan agar sosialisasi terkait PBM dan Pergub Pendirian Rumah Ibadah harus dikawal dengan sebaik-sebaiknya. Tahapan dan proses mengenai pendirian rumah ibadah harus dilakukan dengan baik serta meminimalisir permasalahan yang ada.

“Inilah pentingnya interaksi secara sosial masyarakat yang merupakan seni dan perlu kita perankan di wilayah. Kita harus bisa melakukan pendekatan-pendekatan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat”, tegasnya.

Di tempat yang sama, Camat Tanjung Priok Syamsul Huda mengaku bahwa Tanjung Priok merupakan ikon dari Kota Jakarta Utara. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa kantor lembaga pemerintah maupun swasta terletak di wilayah Tanjung Priok.

“Tanjung Priok adalah ikon dan warna dari Kota Jakarta Utara, dari segala jenis lembaga dan instansi Jakarta Utara itu terletak di kawasan Tanjung Priok”, tuturnya.

Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban bagi pihaknya untuk terus memastikan seluruh kebijakan pemerintah dari pusat hingga daerah perlu dijalankan denga baik sehingga dapat mengangkat nama Kota Jakarta Utara.

“Segala macam suku, budaya dan agama ada di Kecamatan ini, kalau sampai Tanjung Priok ini pecah maka Jakarta Utaranya juga, maka kita sama-sama menjaga agar Tanjung Priok ini tetap bersatu, contohnya dengan mengadakan kegiatan kumpul bersama seperti ini”, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *