Home > Berita dan Kegiatan > Ketua FKUB Kota Jakarta Selatan- H. Abu Choiri: “Menghimbau Kepada Pimpinan Majelis-majelis Agama Untuk Senantisa Menjaga Kerukunan”
Berita dan Kegiatan

Ketua FKUB Kota Jakarta Selatan- H. Abu Choiri: “Menghimbau Kepada Pimpinan Majelis-majelis Agama Untuk Senantisa Menjaga Kerukunan”

(FKUB JAKARTA) Kejadian perusakan masjid Al Hidayah di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, dirusak oleh masyarakat atau organisasi masyarakat (ormas) setempat, Rabu (29/1/2020).

Hal terebut membuat Kapolres Jakarta Selatan-Kombes.Pol. Bastoni Purnama, S.I.K mengantisipasi akan berdampak ke wilayah Jakarta Selatan. Untuk mengantisipasi kasus pengerusakan masjid Al Hidayah tersebut, Kapolres Jakarta Selatan mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh di wilayah Jakarta Selatan.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Polres Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Februari 2020, dihadiri oleh Forum Kerukunan Umat Beragama Jakarta Selatan dan  Tokoh agama Kristen serta Khatolik di Jakarta Selatan.

Dalam sambutannya, Kapolres Jakarta Selatan mengatakan perlunya masukan-masukan dari para tokoh agama untuk mengantisipasi kejadian perusakan masjid Al Hidayah tidak berdampak ke wilajah Jakarta Selatan.

“Mengantisipasi dampak info berita tersebut bagi Jakarta Selatan, saya perlu masukan dari bapak-bapak sekalian  yang hadir”.

Pada kesempatan itu, Ketua FKUB Kota Jakarta Selatan -H. Abu Choiri, menghimbau kepada Pimpinan Majelis-majelis  Agama untuk senantisa menjaga Kerukunan, sebagaimana tupoksinya masing-masing.

Abu Choiri menambahkan, apabila memungkinkan mengundang kawan-kawan  yang berasal dari Minahasa menjelaskan kondisi disana dan antisipasi paska kejadian, untuk menguatkan.

Semantara itu, Ir. Rahadi selakuSekretaris FKUB Jakarta Selatan menegaskan bahwa pentingnya pemahaman Peraturan Bersama Menteri  Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor:9/8 Tahun 2006 bagi seluruh Tokoh Agama dan Masyarakat, secara khusus di Jakarta Selatan.

“Ada baiknya Tokoh Agama dan Masyarakat, khususnya di Jakarta Selatan bisa paham akan PBM Nomor:9/8 Tahun 2006. Karena PBM satu-satunya perangkat hukum yg cukup Detail terkait dengan Kerukunan Umat Beragama.

“Bahkan PBM merupakan dasar Hukum Lahirnya Forum Kerukunan Umat Beragama”tambahnya.

Selanjutnya Rahadi menambahkan, perlunya juga pemahaman tentang Pergub No.83 thn 2012, perihal Pendiran Rumah Ibadah, hal ini erat sekali bagaimana mengantisipasi konflik yg terkait dengan pendirian rumah ibadah. Sehaingga Pergub no.83 ini perlu dipahami untuk mencegah terjadinya konflik, pungkas Rahadi.

Dalam kesempatan itu utusan dari tokoh Kristen dan Khatolik yang hadir, bahwa mereka sanggup untuk mengerahkan Jama’ahnya menahan diri dan senantiasa menjaga kerukunan di wilayah Jakarta Selatan khususnya, dan di Provinsi DKI Jakarta pada umumnya.(fkub/budi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *