(FKUB Jakarta) Ketua FKUB Kota Jakarta Timur-KH. Ma’arif Fuadi menjadi narasumber pada kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Kodim 0505 (22/6/21).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Mewujudkan Binter TNI AD Yang Adaptif Melalui Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Demi Mencegah Konflik Sosial Antar Umat Beragama Serta Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa” bertempat di Aula Makodim 0505 Jakarta Timur.
Ma’arif dalam kesempatan itu menjelaskan apa itu Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Tugas pokok dan fungsinya.
“FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) adalah merupakan suatu forum legal yang dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor.9 dan 8 Tahun 2006”.
Ma’arif menambahkan, adapun tugas pokok dan fungsi FKUB kabupaten/kota berdasarkan PBM Nomor: 9 dan 8 Tahun 2006 yaitu: melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; menampung dan menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota.
FKUB Kota juga memiliki tugas melakukan soslalisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; serta memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat, imbuhnya.
Lebih lanjut Fuadi menambahkan, FKUB Jakarta Timur akan mengoptimalkan Peran FKUB dalam Pembinaan Kerukunan Umat Beragama di Kota Jakarta Timur.
Komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas Kota Administrasi Jakarta Timur, dengan melaksanakan 4 Indikator keberhasilan pelaksanaan tugas FKUB Kota Jaktim yaitu: Satu, Keharmonisan antar umat beragama, Kedua, Inovasi Kegiatan FKUB Kota Jakarta Timur, Ketiga, Kerja sama antara FKUB dengan Pemerintah kota Jakarta Timur, instansi, lembaga, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, serta Keempat, Aktif berkegiatan pencegahan potensi konflik umat beragama, pungkasnya.
Mengingat dalam kondisi pandemi Covid -19 acara dilaksanakan secara terbatas dengan 50 orang peserta dan menerapkan protokol kesehatan.(fkub/budi)