Home > Berita dan Kegiatan > KH. Munahar-Ketua MUI DKI Jakarta: “Menanggulangi Covid-19 Berbasis Fatwa MUI”
Berita dan KegiatanIslamUtama

KH. Munahar-Ketua MUI DKI Jakarta: “Menanggulangi Covid-19 Berbasis Fatwa MUI”

Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH. Munahar Muchtar HS

(FKUB Jakarta) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menggelar Seminar Gerakan Nasional Penanggulangan Covid-19 Berbasis Fatwa MUI bagi para ulama dan tokoh Islam dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas) Islam se-DKI Jakarta, Senin-Selasa (14-15/06), di Hotel Mercure, Menteng, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut merupakan program MUI Pusat yang diselenggarakan di 34 Provinsi di Indonesia. Tujuannya untuk mensosialisasikan Fatwa-Fatwa MUI terkait Covid-19, sekaligus penguatan peran ulama dan tokoh islam dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menanggulangi pandemi covid-19 yang hingga hari ini belum juga usai.

“Acara Penanggulangan Covid-19 berbasis Fatwa MUI ini adalah acara yang skop nasional sesungguhnya, namun dilaksanakan di setiap provinsi masing-masing. Jadi acara ini dilaksanakan di 34 provinsi di Indonesia. Dan kebetulan hari ini giliran MUI DKI Jakarta” kata Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH. Munahar Muchtar HS. saat memberikan sambutan pada pembukaan acara tersebut, Senin (14/06).

Kiai Munahar berharap dari pelaksanaan kegiatan tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang maslahat bagi umat dalam menanggulangi Covid-19 berbasis fatwa MUI. “Artinya penanganan covid sesuai dengan syariat islam, kalau bahasa saya. Karena fatwa itu otomatisnya tidak keluar dari syariat yang sudah ditetapkan oleh al-Quran dan as-Sunnah” lanjutnya.

Dia juga mengajak kepada peserta yang hadir untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar terus mendekatkan diri kepada Allah supaya pandemi covid-19 segera usai.

“Perlu kita tanamkan ke masyarakat bahwa covid ini merupakan makhluk Allah, maka kita justru harus mendekatkan diri kepada Allah. (Sebab) Bagaimana covid ini hilang, itu adalah ketentuan Allah” imbuhnya

 

Sementara itu, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia KH. Abdullah Jaidi menyebutkan 3 fungsi MUI. Pertama, sebagai khadim al-ummah (pelayan ummah), yaitu memberikan pelayanan berupa bimbingan kagamaan, petunjuk (irsyadat), memberi solusi (istijabiyyah), dan membangun kebersamaan (ta’awuniyyah).

“Artinya, bahwa kalau nanti disosialisasikan berkenaan dengan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia berkaitan dengan covid-19, tujuan kita sebagai ulama, yaitu pewaris para nabi, kita bertugas menyelamatkan umat” ungkapnya.

Kedua, sebagai shadiqul hukumah (kawan pemerintah). Yaitu kawan yang kritis bagi pemerintah dan memberikan dukungan juga apresiasi yang baik. “Kalau kebijakan (pemerintah) itu baik untuk kepentingan umat dan bangsa, maka serta merta majelis ulama ini mendukung kebijakan itu dan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat” ujar Kiai Jaidi.

Dan ketiga, sebagai himayah wa ri’ayah al-ummah (melindungi dan menjaga umat). Yaitu melindungi umat aqidah yang sesat, aliran yang menyimpang, mu’amalah yang tidak syar’i, makanan yang tidak halal, informasi yang tidak benar, dan terjatuh ke dalam kemudharatan.(fkub/Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *