“Re-Aktualisasi Tri-Sakti Dalam Mewujudkan Bangsa Indonesia Yang Berdaulat, Adil, dan Makmur Dengan Berdasar Nilai-Nilai Pancasila”
Latar Belakang
Lima puluh tiga tahun yang lalu (1963), Soekarno, dalam salah satu pidatonya memberikan pandangan yang begitu fundamen bagi eksistensi bangsa Indonesia di kemudian hari, pandangan tersebut tidak lain konsep Trisakti yang menegaskan bahwa bangsa Indonesia harus berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, serta memiliki kepribadian bangsa yang berkebudayaan. Ketiga konsep tersebut dalam kerangka ideologis akan membawa bangsa Indonesia terlepas dari segala belenggu penjajahan. Dan akan mendorong terwujudnya cita-cita serta tujuan dari bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yakni mewujudkan suatu negara yang berdaulat, adil, dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam situasi kenegaraan saat ini, dimana karut marut dalam proses demokrasi masih saja terjadi, utamanya pada ranah politik, kemudian penegakan hukum yang masih timpang-tebang pilih, situasi ekonomi yang tidak menentu, dan kegaduhan para elite politik yang justru menciderai etika serta tatanan keadaban dalam proses penyelenggaraan negara, menjadi titik tolak bagi perlunya penataan kembali mekanisme penyelenggaraan negara yang lebih baik, demokratis, profesional, dan akuntabel dalam meraih cita-cita negara dimana rakyat sebagai subyek didalamnya yang memiliki kekuatan untuk membangun serta menentukan arah dari peradaban bangsa ini.
Memasuki tahun 2016, merupakan suatu keniscayaan bahwa bangsa Indonesia menjadi salah satu negara dari sekian negara di Asia yang masuk dalam komunitas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Realitas ini menjadi bagian dari tantangan bangsa Indonesia yang harus dihadapi, disamping tantangan-tantangan lain yang selama ini masih harus kita selesaikan. Pada posisi ini kita tidak bisa menutup mata bahwa arus globalisasi terutama pada sektor perdagangan internasional telah mengalami perubahan yang begitu cepat. Hal tersebut sudah tentu memberi dampak bagi setiap negara, tidak terkecuali bangsa Indonesia, ada peluang secara ekonomi yang tercipta, namun demikian ibarat dua sisi mata uang, selalu ada sisi lain yang harus diperhatikan yakni ancaman secara ideologis atas geopolitik bangsa Indonesia.
Dalam perspektif ideologi Pancasila, berbagai masalah di atas, perlu dicari solusi pemecahannya secara mendasar, salah satunya dengan meletakkan kembali Pancasila sebagai bagian dari sistem etika dalam proses penyelenggaraan negara. Hal tersebut secara logis juga memberikan dorongan agar pemerintah secara konsekuen menghidupkan kembali konsep Trisakti dalam setiap kebijakan yang diambil. Keberadaan negara dalam hal ini pemerintahan Presiden Joko Widodo harus mampu menterjemahkan konsep Trisakti tersebut pada ranah praksis serta program-program kerja yang langsung menyentuh kehidupan rakyat. Beberapa point pokok persoalan diatas tentunya menjadi kegelisahan serta keprihatinan kita bersama. Oleh karena itulah pada kesempatan kali ini, dalam Kongres Pancasila VIII yang juga menjadi momentum yang begitu istimewa yakni sudah sewindu Kongres Pancasila berlangsung, kami mencoba mengangkat kembali konsep Trisakti sebagai bagian dari solusi atas persoalan kebangsaan yang sedang melanda negara ini. Tentu saja dalam kongres kali ini bacaan atas konsep Trisakti tidak hanya berhenti pada diskurs atas konsep semata namun juga harus terwujud dalam kebijakan secara konkret dilapangan.
Sebagaimana telah kami jelaskan dalam proses penyelenggaraan Kongres Pancasila sebelum-sebelumnya, bahwa sejak dilahirkannya Kongres Pancasila 1 hingga Kongres Pancasila yang terakhir selalu memiliki keterkaitan atau benang merah yang secara konseptual dan implementatif saling melengkapi. Kongres Pancasila VIII tahun 2016 yang akan berlangsung di Yogyakarta merupakan kelanjutan dari kongres-kongres Pancasila sebelumnya. Masing-masing kongres memiliki titik perhatian yang berbeda, namun berkesinambungan.
Kongres Pancasila I di UGM Yogyakarta Tahun 2009 dan Kongres Pancasila ke II di Universitas Udayana, Denpasar Tahun 2010 secara mendasar lebih mengarah pada penguatan wacana dan perumusan bersama masalah berbangsa dan bernegara secara lebih jernih. Kongres Pancasila III di Universitas Airlangga Surabaya Tahun 2011, mengarah pada penggalian dan pencarian model-model pembudayaan nilai-nilai Pancasila dan pelembagaannya yang berjangkar pada pengalaman empiris berbagai pemangku kepentingan. Kongres Pancasila IV di UGM, Yogyakarta, menekankan pada dimensi institusionalisasi nilai-nilai Pancasila. Berikutnya, Kongres Pancasila V Tahun 2013 menitik beratkan pada strategi pembudayaan nilai-nilai Pancasila di berbagai bidang, dan terakhir Kongres Pancasila VI di Universitas Pattimura, Ambon, Tahun 2014, menitik beratkan pada penguatan, sinkronisasi, harmonisasi, integrasi pelembagaan dan pembudayaan Pancasila dalam rangka memperkokoh kedaulatan bangsa. Dan terakhir Kongres Pancasila VII di UGM, Yogyakarta yang menitikberatkan pada pentingnya penguatan basis ideologi dan implementasi kongkret atas program-program pemerintah kepada kawasan 3 T (Terluar,Terdepan Tertinggal)
Agar tema besar “Re-Aktualisasi Tri-Sakti Dalam Mewujudkan Bangsa Indonesia Yang Berdaulat, Adil, dan Makmur Dengan Berdasar Pada Nilai-Nilai Pancasila” tersebut dapat dibahas secara mendalam, maka dalam rangka menguatkan pembahasannya, tema dijabarkan menjadi tiga subtema, yakni: 1. Kedaulatan Politik: Penguatan Ideologi Pancasila Pada Ranah Penyelenggaraan Negara dan Lingkungan Masyarakat (mencakup pembahasan dari perspektif: Filsafat, Hukum, Politik, dan Sosial-Budaya). 2. Kedaulatan Ekonomi: Penguatan Kebijakan Ekonomi Dalam Menghadapi MEA dan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif di Masyarakat (mencakup pembahasan dari perspektif: Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Kebijakan Pengelolaan Keuangan, Kebijakan Pengelolaan Infrastruktur, Kebijakan Pengelolaan Ekonomi). 3. Kepribadian dalam Kebudayaan dan Pendidikan: Penguatan Aspek Kepribadian (Karakter yang Berbudaya) Dalam Bermasyarakat, Berbansga, dan Bernegara (mencakup pembahasan dari perspektif: Pendidikan, Kebudayaan, Kearifan Lokal)
Dipahami bersama bahwa pelaksanaan Kongres Pancasila VIII ini selain wajib memperhatikan keberlanjutan tema-tema kongres sebelumnya, wajib pula memperhatikan realitas empiris bahwa ternyata tidak semua peserta kongres telah mengikuti perjalanan kongres sejak awal, sehingga pembahasan dan diskusi sering stagnan pada masalah-masalah yang bersifat normatif.Agar stagnasi tersebut dapat didinamisir, maka Kongres Pancasila VII ini didesign sebagai upaya bersama dalam menjawab tantangan lokal, nasional, regional, dan kawasan perbatasan berdasar nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, melalui kongres ini terbuka kesempatan untuk menyoroti persoalan dinamika pengelolaan kawasan 3Tsecara luas, misal, terkait dengan kedaulatan negara.Pembahasan atas masalah-masalah tersebut akan ditampung pada Diskusi Panel, sementara berbagai fakta empiris sebagai cermin kepahaman publik terhadap kawasan perbatasan dan Pancasila akan diakomodasi dalam call for papers atau poster yang dipersentasikan di Sidang Komisi.
Semangat yang menuntun seluruh pembicaraan dalam Kongres Pancasila VIII adalah nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945, yakni: “…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”, selanjutnya secara deduktif digunakan sebagai kerangka pemikiran dalam membahas persoalan-persoalan politik, ekonomi, dan sosial-budaya dalam rangka membangun kedaulatan bangsa. Dengan metode demikian diharapkan berbagai permasalahan yang ada dan terjadi, dapat dibahas secara utuh dan menyeluruh dalam kongres ini.
Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernama Kongres Pancasila VIII dengan tema “Re-Aktualisasi Tri-Sakti Dalam Mewujudkan Bangsa Indonesia Yang Berdaulat, Adil, dan Makmur Dengan Berdasar Nilai-Nilai Pancasila”
Tujuan
- Memberikan wawasan dan tawaran solusi mengenai problematika kebangsaan yang saat ini sedang terjadi baik pada ranah politik, ekonomi, maupun sosial-budaya
- Memberikan tawaran solusi mengenai upaya membangun kedaulatan bangsa dengan mengimplmentasikan kembali konsep Trisakti dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
- Menguatkan jejaring masyarakat Pancasila sebagai subyek dalam mengimplementasikan konsep Trisakti sehingga menjadi pionir dalam membangun kedaulatan bangsa.
Capaian (Output)
Kesimpulan, Rekomendasi, dan Deklarasi
Outcome
Terwujudnya kebijakan-kebijakan strategis sebagai solusi konkrit bagi persoalan-persoalan kebangsaan sehingga mendorong lahirnya kedaulatan bangsa pada ranah politik, ekonomi, dan budaya .
Waktu dan Tempat
Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu:
1. Kursus Pancasila hari Sabtu, 30 Mei 2016 di Balai Senat UGM.
2. Kongres Pancasila VII tanggal 31 Mei sampai 1 Juni 2016 di Balai Senat UGM.
Peserta
Kegiatan Kursus dan Kongres Pancasila ini akan diikuti sebanyak 400 (empar ratus) orang yang terdiri dari akademisi, praktisi, guru, dosen, perwakilan instansi-instansi pemerintah, tokoh masyarakat dan insan-insan peduli Pancasila.
SUMBER BERITA: Klik => Kongres Pancasila VII