(FKUB Jakarta) Bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah,Selasa, 10/8/ 2021, Pengurus FKUB Kota Administrasi Jakarta Timur mengadakan kunjungan kerja ke Gereja Kalvari Lubang Buaya Jakarta Timur.
Kunjungan kerja FKUB Kota Administrasi Kota Jakarta Timur dipimpin langsung oleh ketua FKUB Kota Jakarta Timur Ma’arif Fuadi. Para pengurus FKUB Kota Administrasi Jakarta Timur meninjau kondisi bangunan Gereja Kalvari yang sudah memprihatinkan karena banyak tiang yang sudah keropos dimakan usia sehingga menghawatirkan dan tidak nyaman untuk tempat beribadah sehingga perlu dibangun gereja yang lebih refresentatif untuk kenyamanan umat melaksanakan ibadah.
Pada kesempatan itu, Kepala Paroki Kalvari Lubang Buaya Romo RD. Johan Ferdinand Wijshijer dalam sambutannya, melaporkan bahwa bangunan Gereja Kalvari yang mirip bedeng ini didirikan sejak tahun 1993, hingga saat ini belum ada renovasi karena terkendala belum mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat setempat yaitu ketua RW dan RT sehingga gereja Kalvari belum bisa mengurus izin prinsip pendirian rumah ibadah dan belum bisa melaksanakan pembangunan gereja.
“Romo berharap agar FKUB Kota Administrasi Jakarta Timur bisa memberi solusi sehingga Geraja Kalvari dapat segera dibangun”.
Sementara Ketua FKUB Kota Administrasi Jakarta Timur, Ma’arif Fuadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan kerja FKUB kali ini adalah dalam rangka memenuhi undangan yang disampaikan oleh Gereja Kalvari sekaligus juga dalam rangka memperkuat persaudaraan sesama umat beragama karena utusan dari majelis-majelis agama ikut serta.
KH, Ma’arif menyampaikan, FKUB adalah organisasi mandatoris yang diberikan mandat untuk menciptakan harmonisasi kehidupan, menyerap aspirasi umat beragama dan memberikan pertimbangan rekomendasi kepada FKUB DKI Jakarta untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadat.
“Sepanjang aspek legalitasnya terpenuhi, kami FKUB Kota Administrasi Jakarta Timur akan memberikan Surat Pertimbangan Rekomendasi kepada FKUB Provinsi DKI Jakarta”.
FKUB Provinsi DKI Jakarta agar menerbitkan Surat Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadat sebagai dasar bagi Gubernur Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Izin Prinsip Pendirian Rumah Ibadah”, begitu pungkasnya mengakhiri sambutannya.(fkub/budi)