Sekitar 200 perserta Silaturahmi Nasional (Silatnas) IV Forum Kerukuman Ummat Beragama (FKUB) diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/11). Dalam pertemuan ini FKUB menyampaikan hasil Silatnas, di antaranya usulan agar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang yang selama ini jadi payung regulasi FKUB ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menjelaskan, Silatnas FKUB 2013 yang telah berlangsung di Jakarta, Senin (11/11) – Selasa (12/11) ini mengangkat tema :Melalui SIlatnas FKUB IV Kita Tingkatkan Tugas dan Fungsi Dalam Memelihara Kerukunan Nasional”. Peserta terdiri atas tokoh umat beragama dari 33 provinsi di tanah air.
Beberapa pokok pikiran dan kesimpulan FKUB, kata Menag, diantaranya “FKUB membutuhkan landasan hukum pembentukan FKUB dan pendirian tempat beragama”. FKUB mengusulkan Peraturan Bersama Menteri yang selama ini jadi payung regulasi FKUB, menjadi peraturan presiden.
“Selain itu Silatnas FKUB IV mengusulkan pola koordinasi antara pemda dan Kementerian Agama terkait dengan FKUB untuk dipertegas, sehingga program-program FKUB dapat dilaksanakan,” papar Suryadharma.
Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 disebutkan, pemeliharaan kerukunan umat beragama merupakan tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintah daerah (pemerintah kabupaten/walikota, provinsi) dan pemerintah pusat.
Sementara itu Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, seusai silaturahmi FKUB dengan Presiden SBY mengatakan, topik utama pada acara silaturahmi itu adalah peningkatan nilai-nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
“Toleransi dan kerukunan hidup antarumat beragama menjadi salah satu perhatian besar pemerintah pasca Reformasi karena menjadi cerminan kematangan mengelola hidup berbangsa dan bernegara,” papar Julian.
Saat menerima FKUB itu, Presiden SBY didampingi oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Agama Suryadharma Ali, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, dan Wakil Menteri Agama Nazarudin Umar.
FKUB merupakan forum dialog dan komunikasi antarumat beragama untuk memelihara kerukunan intern dan antarumat beragama. Forum juga memfasilitasi pendirian rumah ibadah sesuai kebutuhan nyata dari umat dengan memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan.
FKUB juga berfungsi dalam membangun jaringan hubungan kerja yang harmonis dengan berbagai pihak terkait, seperti para pemuka agama, pemuka masyarakat, tokoh adat, dan organisasi keagamaan serta pemerintah setempat. (eko)
Dari Berbagai Sumber