(FKUB Jakarta) Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menegaskan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mempunyai peran dan posisi yang strategis dalam menjaga kerukunan antar umat beragama.
“Keberadaan FKUB sangat strategis sebagai penjaga aktif garis kerukunan antarumat beragama di Indonesia,” demikian ditegaskan Menag dalam jumpa pers seiring penyelenggaraan Workshop Peningkatan Kelembagaan FKUB yang diikuti oleh penggiat FKBU dari 33 Provinsi se Indonesia. Workshop yang diselenggarakan di Auditorium HM Rasjidi Gedung Kementerian Agama ini akan berlangsung dari 11 – 13 Desember 2014.
Hadir dalam kesempatan ini, Sekjen Kemenag Nur Syam, para pejabat Eselon I dan II, termasuk Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Mubarak sebagai penanggung jawab kegiatan.
Menurut Menag, workshop ini sesuai dengan salah satu misi Kemenag, yakni meningkatkan kualitas kerukunan antarumat beragama dan mengimplementasikannya di tengah-tengah masyarakat kita. “Workshop ini bisa menjadi arena untuk berkoordinasi antara PKUB pusat dengan FKUB Wilayah (provinsi). Juga, sebagai pembinaan, untuk menyambut tahun 2015 mendatang,” terang Menag di hadapan puluhan wartawan cetak dan elektronik.
Menag juga berharap Workshop ini bisa dimanfaatkan sebagai ajang diskusi dan meminta masukan kepada FKUB, kaitannya dengan penyusunan draft RUU Perlindungan Umat Beragama. “Ada 33 FKUB di Provinsi. Selain itu, ada pula 465 FKUB di Kabupaten/kota di Indonesia. Jadi, ada 498 FKUB, dimana, di dalamnya terdiri atas berbagai faham keagamaan. Mungkin, ini adalah institusi dengan tingkat keragaman paham keagamaan terbesar di dunia,” kata Menag sambil menegaskan bahwa semua agama mengajarkan toleransi.
Menag menilai, dalam kultur Indonesia yang majemuk, kontribusi FKUB begitu nyata dan bermakna. “Harapan saya, masukan FKUB dalam RUU perlindungan umat beragama, di mana, masukan mereka berdasarkan pengalaman di daerahnya masing-masing, diharapkan RUU nanti, norma yang berada di dalamnya, benar-benar berdasarkan atas realita Indonesia. Harapan kami, RUU ini mampu menjawab tantangan dan memberi solusi bagi kerukunan antarumat beragama” harap Menag.
Saling Mengerti dan Memahami
Membuka Workshop ini, Menag menegaskan bahwa inti dari kerukunan dan toleransi antarumat beragama, adalah saling mengerti dan memahami, bukan saling meleburkan atau mencampurbaurkan identitas, atribut, simbol dan ritual keagamaan yang berbeda.
“Saya ingin memberi ilustrasi, seorang muslim tidak usah dituntut menggunakan kalung salib atau topi sinterklas demi menghormati Hari Natal. Begitu pula, umat perempuan non muslim tidak perlu dipaksa berjilbab demi hormati Idul Fitri,” urai Menag.
Menag berharap, partisipasi nyata FKUB, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, untuk bergandengan tangan dengan Pemerintah untuk mengimplementasikan kebebasan beragama dan memelihara kerukunan umat beragama. “FKUB beranggotakan para tokoh lintas agama, tentu, menegaskan FKUB sebagai forum strategis sekaligus representasi resmi majelis-majelis agama. Karenanya, kami yakin, FKUB mampu menjadi salah satu leading sektor untuk Indonesia ke depan yang lebih baik,” yakin Menag. (budi)
SUMBER:PORTAL KEMENTERIAN AGAMA