Home > Berita dan Kegiatan > Refleksi Akhir Tahun 2019 dan Konfrensi Pers FKUB Provinsi DKI Jakarta
Berita dan KegiatanUtama

Refleksi Akhir Tahun 2019 dan Konfrensi Pers FKUB Provinsi DKI Jakarta

(FKUB Jakarta) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2019 dan Konfrensi Pers yang dilakasanakan di kantor FKUB DKI Jakarta, yang beralamat: Graha Mental Spiritual lt.4, Jl. Awaludin 2, Kebun Melati-Tanah Abang , Jakarta Pusat pada hari Senin, 23/12/2019.

Mencermati dan menyikapi berbagai isu kerukunan umat beragama di wilayah DKI Jakarta pada Tahun 2019, kiranya dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Indonesia sebagai salah satu dari negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar di dunia dan paling majemuk dalam keragaan etnik, budaya dan agama, namun berkomitmen membangun bangsa dan negara menuju terwujudnya cita-cita bersama menjadi bangsa yang sejahtera dan berkeadilan. Untuk itu, pembinaan kerukunan, keharmonisan dan kerjasama dalam keragaman, menjadi bagian penting yang senantiasa menjadi perhatian bangsa sejak awal masa kemerdekaan sampai sekarang. Dan bersamaan dengan itu pula, ada kementrian yang memperoleh mandat untuk memelihara, dan mengembangkan kerukunan tersebut, sebagai salah satu cara untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa, yaitu kemendagri, dan ada badan di setiap daerah yang bertugas melakukan pembinaan kasatuan dan persatuan bangsa.
  2. Jakarta sebagai ibukota dan miniature Indonesia, selalu menjadi barometer bagi daerah-daerah lainnya di Indonesia. Gejolak sosial yang terjadi di Jakarta, akan terasa frekwensi getarannya di daerah-daerah lain, dan bahkan kemungkinan akan berpenetrasi dalam bentuk gerakan-gerakan yang sama. Untuk itulah, seluruh unsur pimpinan daerah senantiasa mewaspadai, mengantisipasi dan bahkan melakukan berbagai tindakan preventif dan preemtif, agar tidak ada gejolak sosial yang akan mengganggu jalannya roda pemerintahan, aktifitas perekonomian, dan juga mengganggu keharmonisan serta kenyamanan sosial. Seluruh unsur pimpinan daerah, memiliki komitmen bersama untuk menjaga kondusifitas daerah, hubungan harmonis antar pemeluk agama yang berbeda,saling menghrgai keragaman etnik dan budaya, sehingga pembinaan perekonomian menuju cita menjadi negara maju dan sejahtera akan semakin terwujud.
  3. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta berperan sangat strategis dalam upaya memelihara, menjaga dan mengembangkan harmonisasi kehidupan umat beragama, melalui forum-forum dialog, sosialisasi berbagai kebijakan pemerintah tentang kerukunan umat beragama, dan bahkan menyerap aspirasi masyarakat untuk disampaikan pada pemerintah. Untuk diketahui, bahwa tugas dan fungsi FKUB tidak hanya sekedar memberikan stempel rekomendasi pendirian rumah ibadah semata. FKUB juga berperan dalam menjadi fasilitator dialog pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung dan menyalurkan aspirasi keumatan, memberikan penguatan dan dukungan atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daeah di bidang keagamaan dan kerukunan umat beragama, termasuk juga sebagai wadah sosialisasi regulasi bidang keagamaan.
  4. Bahwa pemberian rekomendasi terhadap pendirian rumah ibadah telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi pendirian rumah ibadah wajib mematuhi syarat administrative, syarat teknis banguna gedung, serta syarat khusus yang harus dipenuhi secara lengkap dan sah oleh pemohon. FKUB DKI Jakarta bekerja secara kolektif dan kolegial di dalam melakukan desk evaluasi, tinjauan lapangan, serta berdialog dengan seluruh unsur pimpinan dan tokoh terkait sebelum memberikan rekomandasi. Untuk itu tidak ada alasan memperlambat atau menghambat rekomendasi pendirian rumah ibadah dari agama dan perwakilan majelis manapun selama syarat-syarat yang ditentukan dapat dipenuhi dengan baik. Di samping mematuhi peraturan perundangundangan, prinsip pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah tentunya tetap memperhatikan aspek kerukunan umat beragama, dan tidak mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum.
  5. Bahwa selama Tahun 2019, di DKI Jakarta tidak ditemukan konflik keagamaan yang menjurus pada sentiment agama, permusuhan, kekerasan, ataupun kerusuhan yang mengganggung jalannya roda pemerintahan, atau memicu disharmoni hubungan sosial antar umat yang berbeda latar belakang aama dan budaya. FKUB DKI Jakarta dan FKUB Wilayah Kota/Kabupaten telah menjalankan perannya dengan cukup baik, menggelar diskusi, dialog, seminar, dan workshop secara berkala di kalangan umat beragama. FKUB DKI Jakarta bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kementerian Agama, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan juga melalui gelaran dialog yang difasilitasi oleh majelis-majelis agama di FKUB DKI Jakarta.
  6. Menyikapi hasil survey indeks kerukunan umat beragama (KUB) di 34 Provinsi yang dirilis oleh Kementerian Agama dan menempatkan DKI Jakarta pada urutan ke-27 atau dibawah rata-rata indeks KUB nasional. Pada dasarnya FKUB DKI Jakarta menghargai upaya penilaian tersebut, namun sebagai bukti pertanggung jawaban publik, FKUB DKI Jakarta telah meminta klarifikasi dan penjelasan dari peneliti Kementerian Agama. Tim penelit yang presentasi di FKUB tanggal 18 Desember 2019, menyampaikan secara jujur bahwa sebenarnya survey dilakukan untuk mengukur Indikator Kinerja Utama (IKU) kementrian Agama dalam bidang pembinaan kerukunan. Dengan demikian, dasar survey adalah asesmen terhadap program kerja internal kementrian Agama sendiri, yang menjadi IKU kementrian, hanya saja publikasi hasil surveynya berjudul Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), benar-benar telah mengusik pemerintah daerah, tidak hanya DKI tapi juga pemerintah daerah lainnya. Kemudian, jika instrumen asesmen IKU itu akan digunakan untuk mengukur kinerja pemerintah daerah dalam bidang kerukunan, kami melihat ada masalah dalam pengembangan indikator dan pengambilan sampel. Secara sekilas berbagai keunikan daerah menjadi indikator salah satu variabelnya, sehingga kemungkinan tidak reliable untuk daerah lain, dan beberapa indikator lainnya yang daerah tertentu diuntungkan, sementara daerah tertentu bisa dirugikan. Kemudian, masalah lain. adalah teknik pengambilan sampel yang konon dalam laporan dinyatakan secara random, tapi sangat disayangkan, tidak mewakili berbagai variasi sosial yang ada di masyarakat sendiri, sehingga respon mereka tidak mewakili perasaan semua orang atau banyak orang yang ada di masyarakat tersebut, tapi hanya mewakili perasaan sebahagian kecil dari masyarakat yang disurvey. Kami menyarankan agar berbagai permasalahan survey tersebut diperbaiki untuk survey yang akan datang, sehingga akseptabilitas hasil survey bisa memperoleh legitimasi publik.(fkub/budi)