(FKUB Jakarta.org) Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta, K.H. Yusuf Aman, M.A., menegaskan bahwa keberhasilan Jakarta menjadi kota global tidak hanya diukur dari kemajuan infrastruktur, ekonomi, maupun teknologi, tetapi juga ditentukan oleh kemampuan masyarakat dalam merawat kerukunan dan mengelola keberagaman sebagai kekuatan bersama. Hal tersebut disampaikan pada acara Rapat Kerja FKUB Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026 di Sunlake Waterfront Resort & Convention Jakarta.
Dalam paparannya, K.H. Yusuf Aman menjelaskan bahwa konsep kota global memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar kemegahan fisik. Mengacu pada teori John Friedmann melalui World City Hypothesis, kota global merupakan pusat kendali ekonomi dunia sekaligus titik pertemuan manusia, modal, dan informasi lintas negara. Sementara itu, Saskia Sassen memandang kota global sebagai ruang interaksi berbagai budaya yang saling memperkaya kehidupan masyarakat. Menurutnya, konsep tersebut sejalan dengan nilai-nilai ukhuwah dalam Islam yang mencakup ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah sebagai fondasi membangun kehidupan yang harmonis.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Jakarta sejak awal telah lahir sebagai kota yang dibangun oleh keberagaman. Sejarah pergantian nama dari Sunda Kelapa, Jayakarta, Batavia, hingga Jakarta menunjukkan bahwa kota ini berkembang melalui perjumpaan berbagai suku, bangsa, budaya, dan agama. Oleh karena itu, menjaga kerukunan bukanlah menciptakan sesuatu yang baru, melainkan merawat warisan sejarah yang telah menjadi identitas Jakarta sejak berabad-abad lalu.
Mengutip pesan Al-Qur’an dalam Surah Al-Hujurat ayat 13, K.H. Yusuf Aman menegaskan bahwa keberagaman merupakan kehendak Tuhan agar manusia saling mengenal dan saling menghargai. Ia mengibaratkan kerukunan seperti api unggun yang indah karena tersusun dari kayu-kayu yang saling bersilangan, bukan karena bentuknya seragam. Analogi tersebut menggambarkan bahwa perbedaan bukanlah ancaman, melainkan kekuatan yang mampu menciptakan kehidupan bersama yang harmonis.
Menurutnya, tidak ada kota global yang dapat berkembang di tengah konflik sosial dan rendahnya tingkat kepercayaan antarmasyarakat. Kerukunan menjadi fondasi utama bagi terciptanya stabilitas sosial, meningkatnya iklim investasi, serta terwujudnya kualitas hidup masyarakat yang lebih baik. Dalam konteks pelayanan kepada masyarakat, FKUB berkomitmen menjalankan tugas sesuai ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006. Selama seluruh persyaratan administratif, termasuk ketentuan jumlah pengguna rumah ibadah dan dukungan masyarakat sekitar, telah dipenuhi, FKUB tidak memiliki alasan untuk menghambat proses pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah.
K.H. Yusuf Aman juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi masyarakat pada era digital. Perkembangan media sosial memang mempercepat arus komunikasi, namun pada saat yang sama juga mempermudah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan informasi provokatif yang berkaitan dengan isu keagamaan. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat agar meningkatkan literasi digital dan membiasakan sikap tabayun, dengan mengedepankan prinsip “jangan sharing sebelum saring”.
Dalam membangun harmoni Jakarta, Ketua FKUB DKI Jakarta menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, komunitas pemuda, hingga tokoh budaya perlu bersinergi dalam memperkuat nilai-nilai toleransi. Selain itu, ia menegaskan bahwa tokoh agama memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat, sedangkan pemerintah diharapkan lebih mengedepankan langkah-langkah preventif dalam menjaga kerukunan. Dalam posisi tersebut, FKUB berperan sebagai mitra strategis pemerintah yang memfasilitasi dialog dan memberikan rekomendasi, bukan sebagai pengambil keputusan utama.
Pada kesempatan tersebut, K.H. Yusuf Aman juga mengakui adanya keterbatasan kewenangan FKUB berdasarkan regulasi yang berlaku. Saat ini FKUB belum memiliki kewenangan untuk secara proaktif menangani persoalan tanpa adanya laporan dari masyarakat, maupun menjadi mediator resmi yang memiliki kekuatan hukum mengikat dalam penyelesaian konflik keagamaan. Karena itu, penyelesaian berbagai persoalan sangat bergantung pada kemauan seluruh pihak untuk berdialog dan menerima solusi bersama.
Menutup paparannya, K.H. Yusuf Aman menawarkan sejumlah arah penguatan kerukunan di masa depan, antara lain melalui penguatan literasi keberagaman sejak pendidikan dasar, perluasan dialog lintas agama berbasis komunitas, pemanfaatan teknologi digital sebagai media penyebaran narasi damai, serta penguatan tata kelola kolaboratif yang melibatkan pemerintah, tokoh agama, akademisi, media, dan masyarakat sipil. Ia juga mengemukakan gagasan awal mengenai kemungkinan pengembangan materi atau mata kuliah tentang FKUB di perguruan tinggi sebagai bagian dari pendidikan kebangsaan.
Sebagai penutup, Ketua FKUB DKI Jakarta menyampaikan pesan yang menjadi inti dari semangat moderasi beragama, yaitu “Menghormati, bukan mengikuti. Menghargai, bukan mengimani.” Menurutnya, sikap saling menghormati dalam kehidupan beragama merupakan fondasi utama untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang damai, inklusif, dan mampu menjadi teladan dalam pengelolaan keberagaman di tingkat nasional maupun internasional.(fkub/Bd)

