Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta memiliki Tugas dan Fungsi:
- Melakukan Dialog dengan Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat;
- Menampung Aspirasi Ormas Keagamaan dan Aspirasi Masyarakat;
- Menyalurkan Aspirasi Ormas Keagamaan dan Masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Gubernur; dan
- Melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.