Home > Berita dan Kegiatan > Komisi I DPRD Bangka Tengah Dalami Strategi Pemeliharaan Kerukunan dari FKUB DKI Jakarta
Berita dan KegiatanUtama

Komisi I DPRD Bangka Tengah Dalami Strategi Pemeliharaan Kerukunan dari FKUB DKI Jakarta

(FKUB JAKARTA.org) Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus konsultasi ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami strategi pemeliharaan kerukunan umat beragama, regulasi, serta berbagai program penguatan harmoni di tengah masyarakat yang majemuk.

Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor FKUB DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Rombongan Komisi I DPRD Bangka Tengah diterima jajaran FKUB DKI Jakarta dalam suasana dialog dan pertukaran informasi mengenai pengalaman masing-masing daerah dalam merawat kerukunan umat beragama.

Ketua FKUB DKI Jakarta, KH Yusuf Aman, menyambut baik kedatangan rombongan DPRD Bangka Tengah. Menurutnya, silaturahmi antarlembaga menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan sekaligus bertukar pengalaman mengenai pengelolaan kerukunan.

“Selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya. Mudah-mudahan menjadi satu hubungan yang baik, tukar-menukar kehangatan dan informasi,” ujar Yusuf.

Ia mengatakan, Jakarta merupakan miniatur Indonesia dengan tingkat keragaman yang sangat tinggi, baik dari sisi suku, budaya maupun agama. Kondisi tersebut menjadikan pemeliharaan kerukunan sebagai bagian penting dalam menjaga stabilitas kehidupan masyarakat.

“Jakarta ini merupakan miniatur Indonesia dengan keragaman suku, budaya, juga agama,” katanya.

Yusuf menjelaskan, FKUB Provinsi DKI Jakarta beranggotakan 21 orang yang merupakan perwakilan dari enam majelis agama, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), serta Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).

Menurutnya, keberagaman dalam tubuh FKUB menjadi modal penting untuk membangun komunikasi dan pemahaman lintas agama. Berbagai program juga terus dikembangkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam menjaga kerukunan.

Salah satu program unggulan FKUB DKI Jakarta adalah Sekolah Agama-agama dan Bina Damai (SABDA). Program tersebut mempertemukan peserta dengan tokoh-tokoh lintas agama untuk mendapatkan pemahaman mengenai agama-agama, regulasi kerukunan umat beragama, sekaligus pembekalan mengenai pencegahan dan penanganan konflik.

“Peran FKUB begitu strategis. Akan terjadi kenyamanan kalau semuanya rukun,” ujar Yusuf.

Ia menambahkan, berbagai ikhtiar menjaga kerukunan di Jakarta juga telah mendapatkan apresiasi. Provinsi DKI Jakarta, kata dia, mendapatkan Harmony Award dari Kementerian Agama RI, yang di dalamnya FKUB turut berperan. Penghargaan serupa juga diterima FKUB Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Yusuf turut menyinggung dinamika kehidupan masyarakat Jakarta yang berlangsung bersamaan dengan penyampaian aspirasi publik. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi perlu tetap dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.

“Di tengah kota Jakarta yang damai, memang ada nuansa dinamikanya. Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi jangan merusak,” katanya.

Bangka Tengah Jaga Tradisi Kerukunan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan dan memperluas wawasan mengenai regulasi serta program pemeliharaan kerukunan umat beragama yang dapat menjadi bahan penguatan di daerah.

Bangka Tengah merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terbentuk pada 2003. Kabupaten tersebut memiliki enam kecamatan dengan jumlah penduduk sekitar 210 ribu jiwa.

Ia menjelaskan, FKUB Bangka Tengah telah terbentuk pada 8 November 2022. Namun, pengukuhan FKUB baru dilaksanakan pada 20 September 2024.

Dari sisi komposisi penduduk, masyarakat Bangka Tengah mayoritas beragama Islam. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, sekitar 88,43 persen penduduk beragama Islam, sementara lainnya merupakan pemeluk Kristen Protestan, Katolik, Konghucu, Buddha, dan Hindu.

Meski memiliki mayoritas penduduk Muslim, kehidupan antarumat beragama di Bangka Tengah selama ini berlangsung kondusif. Kerukunan bahkan telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sebelum FKUB terbentuk secara kelembagaan.

“Di Bangka Tengah, meskipun mayoritas Muslim dari enam agama yang diakui negara, kondisi di tempat kami sangat kondusif. Belum pernah ada kekacauan karena perbedaan agama. Semua saling menghormati dan menghargai satu sama lain,” ujarnya.

Menurut dia, keberadaan FKUB di Bangka Tengah diharapkan tidak hanya menjadi lembaga yang hadir ketika muncul persoalan, tetapi juga berperan dalam menjaga dan memperkuat kondisi harmonis yang telah tumbuh di tengah masyarakat.

“Maksud dan tujuan kami berkunjung ke sini adalah konsultasi dan diskusi terkait regulasi tentang kerukunan umat beragama. Kami juga ingin mengetahui apa saja program FKUB untuk menjaga kerukunan, sehingga menjadi oleh-oleh kami dari Jakarta untuk kemudian kami bahas bersama FKUB di Bangka Tengah,” tuturnya.

Empat Tugas Pokok FKUB

Wakil Ketua FKUB DKI Jakarta, Romo Antonius Suyadi, memaparkan karakteristik kehidupan keagamaan di Jakarta sekaligus sejarah perkembangan FKUB DKI Jakarta.

Mengacu pada data BPS 2024 yang disampaikannya, Jakarta memiliki masyarakat dengan komposisi agama yang beragam. Islam menjadi agama mayoritas, disusul Kristen, Katolik, Buddha, Hindu dan Konghucu, serta terdapat pula penganut kepercayaan.

“DKI Jakarta merupakan miniatur Indonesia. Semuanya ada. Beragam suku, budaya, agama, semuanya ada di sini,” ujar Antonius.

Menurut Antonius, sejarah pembentukan FKUB DKI Jakarta tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial pascareformasi 1998. Ketika situasi sosial politik masih mengalami berbagai gejolak, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sutiyoso, menggagas pembentukan forum yang dapat menjadi ruang komunikasi dan konsultasi antarumat beragama.

Gagasan tersebut kemudian diwujudkan melalui pembentukan Forum Komunikasi dan Konsultasi Umat Beragama (FKKUB) pada 5 Mei 2000.

Setelah diterbitkannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 sebagai pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pembentukan FKUB, FKUB Provinsi DKI Jakarta kemudian terbentuk pada 6 Juli 2007.

Saat ini, FKUB Provinsi DKI Jakarta memiliki 21 anggota yang terdiri atas 14 perwakilan Islam, dua Katolik, dua Kristen, serta masing-masing satu perwakilan Hindu, Buddha dan Konghucu. Sementara FKUB di tingkat kota berjumlah 17 orang dan FKUB Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berjumlah 12 orang, dengan keterwakilan dari enam agama.

Antonius menjelaskan, FKUB memiliki empat tugas pokok. Pertama, melakukan sosialisasi peraturan mengenai kerukunan umat beragama. Kedua, membangun dialog lintas agama. Ketiga, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Keempat, memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadat.

Terkait rekomendasi pendirian rumah ibadat, Antonius menjelaskan adanya kekhususan dalam tata kelola pemerintahan di Jakarta. Karena kewenangan otonomi berada pada tingkat provinsi, kewenangan rekomendasi rumah ibadat juga berada di FKUB Provinsi DKI Jakarta. Adapun FKUB di tingkat kota dan kabupaten memberikan pertimbangan rekomendasi.

“Fungsi forum ini untuk saling menguatkan dalam kebersamaan. Sebab, gejolak di Jakarta pasti akan berpengaruh pada tingkat nasional,” katanya.

Dalam menjalankan tugasnya, FKUB DKI Jakarta tidak hanya berpedoman pada PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki regulasi daerah yang mengatur keberadaan dan mekanisme kerja FKUB.

Antonius menyebut Pergub Nomor 20 Tahun 2025 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasihat FKUB. Sementara untuk prosedur pemberian izin atau persetujuan pembangunan rumah ibadat, terdapat pengaturan yang lebih rinci melalui Pergub Nomor 83 Tahun 2012.

“Barangkali di Bangka Tengah juga bisa membuat regulasi serupa yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter daerah,” ujarnya.

Rumah Ibadat dan Verifikasi

Antonius menjelaskan, program FKUB pada dasarnya dikembangkan berdasarkan empat tugas pokok tersebut. Sosialisasi regulasi dilakukan kepada berbagai elemen masyarakat, sementara dialog lintas agama melibatkan tokoh agama dan masyarakat dari berbagai latar belakang.

FKUB juga menampung serta menyalurkan aspirasi dari berbagai kelompok, mulai dari tokoh agama, aktivis rumah ibadat, pemuda lintas agama, guru, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya.

Sementara dalam pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadat, FKUB melakukan verifikasi terhadap persyaratan yang diajukan, termasuk verifikasi berkas dan verifikasi lapangan.

Ia menjelaskan, terdapat tiga kelompok persyaratan dalam pendirian rumah ibadat, yakni persyaratan administratif, teknis, dan khusus. Dalam hal persyaratan khusus, FKUB berfokus antara lain pada 90 data pengguna rumah ibadat serta 60 dukungan masyarakat dari tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam radius 500 meter dari titik lokasi rumah ibadat.

Menurut Antonius, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pembangunan rumah ibadat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperhatikan kondisi sosial masyarakat di lingkungan sekitar.

Menguatkan Kerukunan dari Tingkat Masyarakat

Di luar program pokok, FKUB DKI Jakarta juga mengembangkan sejumlah program penguatan kerukunan berbasis masyarakat. Salah satunya adalah pembentukan Kampung-Kampung Kerukunan di sejumlah wilayah.

Di masing-masing kota di Jakarta telah dikembangkan kampung kerukunan. Salah satunya berada di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya membawa semangat kerukunan tidak hanya berada pada level kelembagaan, tetapi juga tumbuh dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

FKUB DKI Jakarta juga mengembangkan program pendidikan dan pelatihan lintas agama melalui Sekolah Agama-agama dan Bina Damai (SABDA) yang berlangsung hampir sepekan.

Antonius menjelaskan, SABDA menjadi ruang pembelajaran bersama bagi peserta dari berbagai latar belakang agama. Mereka tidak hanya mendapatkan pengetahuan mengenai agama-agama melalui tokoh agama masing-masing, tetapi juga mempelajari regulasi kerukunan serta pendekatan dalam pencegahan dan penanganan konflik.

“Melalui SABDA, kita belajar agama-agama dari para tokohnya langsung. Kita juga belajar regulasi tentang kerukunan dan bagaimana menghadapi atau menangani konflik. Jadi, yang kita bangun bukan hanya pengetahuan, tetapi juga sikap saling memahami dan kemampuan untuk hidup bersama dalam keberagaman,” ujar Antonius.

Menurutnya, pendidikan lintas agama penting untuk membangun pemahaman yang lebih utuh terhadap keberagaman sekaligus mengurangi prasangka yang dapat muncul akibat keterbatasan pengetahuan mengenai agama lain.

Ia berharap peserta SABDA dapat menjadi bagian dari penggerak perdamaian di lingkungan masing-masing.

“Kerukunan itu tidak cukup hanya dibicarakan. Harus ada orang-orang yang memahami keberagaman, mampu berdialog, dan ketika muncul persoalan, tahu bagaimana mencari jalan keluarnya secara damai,” pungkasnya.

Pertemuan Komisi I DPRD Bangka Tengah dengan FKUB DKI Jakarta tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bagian Kesbang Badan Kesbangpol DKI Jakarta Mazhar Setiabudi, Ketum Tim KUB Kanwil Kemenag DKI Jakarta Indra Kusmiarto, serta perwakilan Biro Dikmental Provinsi DKI Jakarta.(fkub/Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *