(FKUB-Jakarta ) FKUB Provinsi DKI Jakarta menyerahkan surat rekomendasi pembanguan masjid Al Falah beralamat: Jl. Cipinang Jaya 1A Rt.10/07 Kel. Cipinang Besar Selatan-Jatinegara – Jakarta Timur.
Penyerahan surat rekomendasi pembangunan masjid Al Falah dilakukan dikantor FKUB Provinsi DKI Jakarta – Graha Mental Spiritual lt. 4, Jl, Awaludin II, Kebun Melati – Tanah Abang Jakarta Pusat (12/4).
Surat rekomendasi pembangunan masjid Al Falah diberikan setelah FKUB provinsi DKI Jakarta menerima surat permohonan rekomendasi dari panitia pembangunan masjid Al Falah, dan FKUB Provinsi DKI Jakarta telah memeriksa kelengkapan persyaratan memperoleh rekomendasi pembangunan rumah ibadah, serta FKUB provinsi DKI Jakarta telah melakukan proses verifikasi lokasi pembangunan masjid Al Falah pada hari rabu 28 maret 2018.
Masjid Al Falah berdiri sejak 1985 berdiri ditengah –tengah permukiman masyarakat Rt.10/07 Kel. Cipinang Besar Selatan-Jatinegara – Jakarta Timur. Masjid Al Falah selain digunakan untuk beribadah dan digunakan juga untuk menimba ilmu keagamaan serta kegiatan sosial masyarakat. Melihat kondisi bangunan masjid Al Falah yang sudah tua, maka sepantasnya untuk dilakukan renovasi pembanguan agar dapat memberi kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Surat rekomendasi masjid Al Falah diserahkan oleh ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta – KH. Ahmad Syafii Mufid kepada ketua panitia pembangunan masjid Al Falah Sugito.(fkub/budi)