Home > Berita dan Kegiatan > Perkuat Pemahaman Regulasi terkait Kerukunan, FKUB DKI Gelar Sosialisasi bagi Pengurus Kota
Berita dan KegiatanUtama

Perkuat Pemahaman Regulasi terkait Kerukunan, FKUB DKI Gelar Sosialisasi bagi Pengurus Kota

(FKUB Jakarta.org)  Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan tentang Kerukunan di El Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini diselenggarakan bagi pengurus baru di FKUB Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, untuk memperkuat pemahaman tentang regulasi , serta tugas dan fungsi utama FKUB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Panitia Pelaksana Sosialisasi, KH. Samsul Maarif, memberikan penekanan tentang pentingnya memahami secara utuh dasar hukum dan regulasi yang menjadi landasan FKUB.

“Hari ini kita akan mendiskusikan tentang regulasi Kerukunan dan FKUB. Landasan utama kita adalah Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang harus kita pahami secara menyeluruh,” katanya.

Selain itu, dia membuka diskursus terkait Peraturan Gubernur nomor 20 tahun 2025 yang mengatur tentang FKUB. Menurutnya, produk tersebut minim keterlibatan majelis-majelis agama, sehingga terdapat beberapa aturan yang tidak perlu, seperti Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, juga Surat Keterangan dari RT/RW sebagai syarat bagi pengurus FKUB.

Kiai Samsul menyoroti pentingnya keterlibatan majelis-majelis agama dalam proses penyusunan peraturan gubernur (Pergub) yang berkaitan dengan FKUB.

“FKUB merupakan forum majelis-majelis agama, maka harus minta pandangan majelis agama,” ungkapnya.

Namun begitu, pemahaman atas regulasi yang berlaku berkenaan dengan FKUB tetap dirasa perlu. Kiai Samsul berharap kegiatan tersebut dapat memberikan penguatan wawasan atas regulasi, serta tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) pengurus.

“Hari ini kita akan membahas regulasi secara utuh. Mudah-mudahan semua bisa memahami. Jangan sampai anggota FKUB tudak tahu dan tidak paham isi regulasinya.” pungkas Kiai Samsul.

Sementara itu, Ketua FKUB DKI Jakarta KH. Yusuf Aman menegaskan bahwa anggota FKUB merupakan “agen kerukunan” yang berperan penting dalam menjaga kedamaian di Ibu Kota.

“Bapak ibu adalah agen kerukunan yang ikut menentukan arah kedamaian di Jakarta. Sebelum kita bisa merukunkan umat, kita harus rukun di antara kita terlebih dahulu,” tuturnya.

Ia kemudian menggambarkan pentingnya kesucian hati dan niat yang tulus para pengurus FKUB dalam menjaga kerukunan dengan analogi air muthlaq dalam ilmu fiqih.

“Saya ibaratkan sebagai air muthlaq (dalam ilmu fiqih), air itu harus thahir (suci) dan muthahhir (mensucikan). Maka sesama kita harus rukun dan bisa merukunkan umat” katanya.

Dalam kesempatan itu, KH. Yusuf juga menekankan empat faktor utama penentu kedamaian, yakni peran ulama, umara (pemerintah), memilik semangat juang bersama, dan doa masyarakat.

“Ulama sebagai pemilik bangsa harus berbuat banyak untuk Jakarta. Pemerintah ikut menciptakan kondisi rukun, semangat juang yang tinggi harus terus dijaga, dan doa masyarakat menentukan arah kebaikan bangsa,” pungkasnya.(fkub/Dn)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *