Home > Berita dan Kegiatan > Verifikasi Lapangan Masjid Miftahul Jannah
Berita dan KegiatanIslam

Verifikasi Lapangan Masjid Miftahul Jannah

Wakil Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta Bidang Rekomendasi Rudy Pratikno, SH memimpin pertemuan dengan panitia pembangunan Masjid Miftahul Jannah dan tokoh masyarakat
Wakil Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta Bidang Rekomendasi Rudy Pratikno, SH memimpin pertemuan dengan panitia pembangunan Masjid Miftahul Jannah dan tokoh masyarakat

(FKUB-Jakarta) Setiap pembangunan rumah ibadat harus terlebih dahulu memperoleh

persetujuan prinsip dari Gubernur. Persetujuan akan diberikan setelah memenuhi persyaratan administratif; persyaratan teknis bangunan gedung dan persyaratan khusus.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) provinsi DKI Jakarta pada hari Selasa, 23/8/2016, mendatangi lokasi pembangunan masjid Miftahul Jannah, Jl. Menteng Purnama Blok D/8 Rt.05/07 Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung – Jakarta Timur.

Tujuan kunjungan tersebut untuk melakukan verifikasi lapangan memastikan benar adanya lokasi yang akan dibangun masjid.

Rombongan FKUB Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh Rudy Pratikno, SH selaku wakil ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta bidang rekomendasi diterima oleh panitia pembangunan dilokasi pembangunan masjid Miftahul Jannah.

Dalam sambutannya Rudy Pratikno mengatakan, kami datang kesini dalam rangka melaksanakan tugas dari Pemerintah sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tahun 2006 nomor. 9/8 tahun 2016 serta Pergub Provinsi DKI Jakarta no.83 tahun 2012 untuk melakukan verifikasi lapangan.

Selain mengecek dokumen kelengkapan dan meninjau lokasi pembangunan masjid, kami juga akan mendengarkan testimony atau pernyataan dari warga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pemerintahan setempat atas tidak keberatannya dengan beridirinya masjid Miftahul Jannah.

“Semua ini dalam rangka mewujudkan dan terpeliharanya kerukunan umat beragama diwilayah Provinsi DKI Jakarta”

Taufiq Rahman Azhar – Sekretaris FKUB ProvinsiDKI Jakarta menambahkan, kami dalam mengeluarkan rekomendasi bagi rumah ibadah harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) perlu hadir kelokasi pendirian rumah ibadah.

Menjadi tanggungjawab FKUB dalam mengeluaran rekomendasi, jangan sampai setelah dikeluarkan rekomendasi terjadi keributan atau penolakan dari warga, oleh karena itu kami hadir kesini.

Pada kesempatan itu hadir juga rombongan dari Kantor Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta yang juga melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan meninjau lokasi pembangunan Masjid Miftahul Jannah.

Taufiq – Kepala Sub Bagian Hukum dan KUB Kemenag Provinsi DKI Jakarta, kami bersyukur dan mengharapakan seluruh agama yang difasilitasi oleh Negara bisa berkembang dengan baik. Bukan hanya agamanya saja yang berkembang tapi masyarakatnya juga berkembang dan Ukhuwahnya juga baik, kerukunan kita perlu kita jaga.

 

“Kami yakin orang –orang yang ingin mendirikan rumah ibadah pasti hatinya bersih tidak penuh dengan kebencian dan kedengkian.”

Miftahul jannah 2

 

Pada kesempatan itu hadir pula Lurah Kelurahan Ujung Menteng, RW, RW, tokoh agama Kristen, Katolik dan masyarakat sekitar masjid Mithahul Jannah.

Pengurus FKUB yang hadir antara lain: Rudy Pratikno, H. Syarief Tanudjaja, H. Taufiq Rahman Azhar. Xs. Djaengrana Ongawijaya, Romo Antonius Suyadi, Pr, H. Qhatamas, H. Elisman Iljas, H. Aris Banaji, H. Echa Abdullah, Pdt. Liem Wira Wiajaya dan Eko Budiono. (fkub/budi)