TUGAS POKOK DAN FUNGSI FKUB

Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta memiliki Tugas dan Fungsi:

  1. Melakukan Dialog dengan Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat;
  2. Menampung Aspirasi Ormas Keagamaan dan Aspirasi Masyarakat;
  3. Menyalurkan Aspirasi Ormas Keagamaan dan Masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Gubernur; dan
  4. Melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.