Home > Berita dan Kegiatan > FKUB Jakarta Gelar Rakor bersama Stakeholder Tahun 2025
Berita dan Kegiatan

FKUB Jakarta Gelar Rakor bersama Stakeholder Tahun 2025

Jakarta–Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi bersama Stakeholder Tahun 2025 di Kantor FKUB DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik DKI Jakarta M. Matsani, Kepala KUB Kanwil Kemenag DKI Jakarta Indra Kusmiarto, dan Biro Dikmental DKI Jakarta Andika Jati Zohella. Kegiatan ini juga diikuti oleh Pengurus FKUB DKI Jakarta, FKUB Kabupaten/Kota dan Tokoh Agama DKI Jakarta.

Sekretaris FKUB DKI Jakarta H Abi Ichwanudin mengatakan FKUB DKI Jakarta telah melaksanakan seluruh proses tupoksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pasalanya telah dilaksanakan dengan paripurna.

Namun, Abi menerangkan FKUB DKI Jakarta masih memiliki tunggakan atau pekerjaan rumah pasca-proses perpanjangan Surat Keputusan (SK), terdapat 20 rumah ibadah yaitu gereja yang belum diterbitkan rekomendasinya. Menurutnya, ini yang menjadi catatan FKUB DKI Jakarta.

“20 gereja tersebut telah melewati proses verifikasi di FKUB tingkat kota. FKUB DKI Jakarta berkoordinasi dengan Biro Dikmental DKI Jakarta untuk penyelesaiannya diharapkan bulan Juni 2025 bisa rampung,” ujar Abi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Muhammad Matsani menyebbutkan Tugas dan Fungsi Kesbangpol berkaitan dengan Kerukunan Umat Beragama sangat terbantu dengan keberadaan FKUB DKI Jakarta. Menurutnya, FKUB DKI Jakarta tidak boleh ada kekosongan kepengurusan. FKUB DKI Jakarta harus terus memberikan pelayanan terkait dengan rumah ibadah, sosial kemasyarakatan khususnya di Pemilu 2024 yang lalu.

“FKUB DKI Jakarta dibentuk untuk membangun rasa persaudaraan di semua masyarakat,” ucapnya.

Ia menerangkan terkait dinamika dan kondisi yang ada di DKI Jakarta, Kesbangpol DKI Jakarta mendorong Gubernur DKI Jakarta untuk memperpanjang kepengurusan FKUB DKI Jakarta selama 3 bulan hingga Juni 2025.

“Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menyusun harmonisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang baru berkaitan dengan FKUB dan pemeliharaan kerukunan umat beragama di DKI Jakarta,” terangnya.

Matsani juga mengapresiasi FKUB DKI Jakarta yang terus memberikan pelayanan yang prima di tengah kekosongan kepengurusan, meskipun tidak bisa melaksanakan program tupoksi legalitas karena tidak ada SK.

Namun, setelah SK perpanjangan terbit, Matsani mendorong FKUB DKI Jakarta untuk membuat target penyelesaian izin rumah ibadah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika seluruh persyaratannya terpenuhi maka harus dilaksanakan dan jangan sampai tertunda dan terhambat,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan Biro Dikmental Setda DKI Jakarta Andika Jati Zohella mengungkapkan dalam menjalankan proses perizinan rumah ibadah harus memperhatikan 3 aspek, pertama, aspek kerukunan, jika terpenuhi maka segera langsung diproses. Kedua, keamanan, ketertiban dan kewilayahan harus dijaga dengan baik., yaitu dengan terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) masyarakat di bawah.

“Ketiga, teknis bangunan. Perihal permasalahan yang menyangkut teknis bangunan rumah ibadah harus diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi dan koordinasi yang intens antara FKUB DKI Jakarta dan pemerintah,” ungkapnya.

Kepala KUB Kanwil Kemenag DKI Jakarta Indra Kusmiarto berharap agar forum koordinasi ini dapat dilakukan secara berkelanjutan minimal sebulan sekali untuk terus update terhadap perkembangan kerukunan di Jakarta.

“Permasalahan yang ada di lapangan harus bisa disikapi secara bersama-sama,” katanya

Ia mengambil contoh bagaimana permasalahan rumah ibadah langsung ditangani oleh Wakil Presiden sehingga menjadi perhatian semua. Untuk itu, Kanwil Kemenag DKI Jakarta berharap permasalahan seperti ini diharapkan  bisa diselesaikan langsung di bawah secara bersama-sama.(fkub/eky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *