
(FKUB Jakarta.org) Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI, Dr. Muhammad Adib Abdus Somad, menyampaikan paparan terkait berbagai perkembangan kebijakan pemerintah terkait kerukunan umat beragama. Ia menegaskan bahwa menjaga kerukunan merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa, bukan hanya pemerintah ataupun FKUB.
Dr. Muhammad Adib Abdus Somad menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan tentang Kerukunan Umat Beragama yang diselenggarakan oleh FKUB Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026 di Ballroom Hotel Ibis Style Sunter
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan sejumlah isu strategis, antara lain perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama sebagai penguatan terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006, perubahan paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lebih menekankan perlindungan terhadap kehidupan beragama dan harmoni sosial, serta pentingnya peningkatan literasi digital untuk menghadapi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang berpotensi memicu konflik.
Selain itu, diperkenalkan pula Early Warning System (EWS) Si Rukun, sebuah sistem deteksi dini berbasis teknologi yang dikembangkan Kementerian Agama untuk memantau potensi konflik sosial keagamaan secara cepat, akurat, dan terintegrasi. Sistem ini diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan konflik melalui kolaborasi antara pemerintah, FKUB, penyuluh agama, tokoh agama, dan masyarakat.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan aktual, mulai dari implementasi PBM Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006, dinamika pendirian rumah ibadah, tantangan kehidupan beragama di era digital, hingga pentingnya memperkuat dialog lintas agama sebagai sarana membangun saling pengertian.
Melalui kegiatan ini, FKUB Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh peserta dapat menjadi pelopor dalam menyebarluaskan nilai-nilai toleransi, moderasi beragama, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara pemerintah, FKUB, majelis agama, organisasi keagamaan, dan masyarakat diharapkan terus diperkuat guna mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang aman, damai, inklusif, serta menjadi teladan dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan tentang Kerukunan Umat Beragama diikuti oleh sekitar 100 peserta yang merupakan perwakilan majelis agama, organisasi keagamaan, pengurus FKUB Provnsi DKI Jakarta, serta unsur Kesbangpol DKI Jakarta dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.(fkub/budi)

