(FKUB JAKARTA) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh, serta pendirian rumah ibadat di Provinsi DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan aturan yang ada di PBM nomor: 09/08 th 2016.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta, pada hari Senin (02/9/2019) melakukan verifikasi lapangan Gereja Protestan Indonesia bagian Barat Jemaat Surya Kasih yang beralamat di Jl. Jl. Terusan I Gusti Ngurah Rai. Kav. 10, 004/011 Kel. Pondok Kopi Kec. Duren Sawit – Jakarta Timur.
Kunjungan FKUB Jakarta ke GPIB Surya Kasih adalah untuk memastikan benar ada bagunan gereja yang akan dibangun dan mendengarkan kesaksian dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak pemerintah dan pihak keamanan terkait kerberadaan GPIB Surya Kasih.
Kunjungan FKUB Jakarta ini untuk menindaklanjuti dari surat Panitia Pembangunan GPIB Surya kasih kepada FKUB Jakarta terkait permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada FKUB Jakarta untuk mengurus IMB dari Gubernur DKI Jakarta.
“Surat Rekomendasi tertulis FKUB Jakarta menjadi syarat untuk mendapatkan IMB dari Gubernur DKI Jakarta”
Panitia Pembangunan GPIB juga telah hadir ke Kantor FKUB Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Graha Mental Spiritual Lt.4, Jl. Awaludin 2, Kebun Melati, Tanah Abang – Jakarta Pusat melakukan presentasi rencana pembangunan gereja dan kondisi terkini hubungan GPIB dengan masyarakat sekitar.
Kegiatan verifikasi lapangan dihadiri oleh FKUB Provinsi DKI Jakarta, Ketua RT.004, Ketua RW.011, Perwakilan Kelurahan Pondok Kopi, Perwakilan Kecamatan Duren Sawit, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, serta Pengurus FKUB Kota Jakarta Timur.
Pengurus FKUB DKI Jakarta yang hadir antar lain: H. Ahmad Astamar, Ignatius Rudy Pratikno, H. Abi Ichwanudin, Pdt. Manuel E. Raintung, KH. Sulaiman Rahimin, H. Tri Gunawan Hadi, H. Qomarudin, Pdt. Liem Wira Wijaya, Pedanda Panji Soegata, Js. Liem Liliany Lontoh, Pdt. Frida.(fkub/budi)