(FKUB Jakarta.org) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kunjungan verifikasi lapangan ke Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Taman Harapan yang beralamat, Jl. SMA IV Barat Kel. Cililitan Kec. Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis, (27/10/2022).
Kunjungan verifikasi lapangan ini menjadi salah satu syarat khusus, sebelum FKUB Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah.
Rombongan FKUB Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh Sekretaris FKUB DKI Jakarta H Abi Ichwanuddin dan didampingi oleh beberapa anggota FKUB Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Abi menjelaskan bahwa setiap rumah ibadah di Jakarta yang ingin mendirikan/menbangun agar memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh PBM Nomor 9 Menteri Agama dan Nomor 8 Menteri Dalam Negeri Tahun 2016 dan Pergub Nomor 83 Tahun 2012.
“Seluruh persyaratan permohonan Surat Rekomendasi GMAHK Taman Harapan telah dilengkapi dan diverifikasi oleh FKUB Jakarta Timur. Dengan demikian GMAHK Taman Harapan telah mendapatkan surat pertimbangan rekomendasi oleh FKUB Kota Jakarta Timur”, kata Abi dalam sambutannya
Selain itu, dia mengingatkan akan pentingnya tertib administrasi dalam proses pengajuan perizinan rumah ibadah. “Tentunya kami mengedepankan tertib administrasi. Proses dan tahapan akan terasa mudah jika kita bersama-sama melakukan tertib administrasi”, lanjutnya.
Dia menambahkan, FKUB Provinsi melakukan verifikasi lapangan dalam rangka memastikan keberadaan Gereja serta meminta masukan dari para tokoh masyarakat setempat, Lurah, Camat dan pihak keamanan terkait rencana pembangunan Gereja GMAHK Taman Harapan.
“Komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat ini perlu terus digiatkan demi kenyamanan dan keamanan dalam melakukan aktivitas peribadatan”, tambahnya.
Sementara itu Bimas Agama Kristen Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Lisa Mulyati mengapresiasi atas terpenuhinya seluruh proses tahapan administrasi dan persyaratan perizinan pendirian rumah ibadah yang dilakukan oleh FKUB DKI Jakarta dan GMAHK Taman Harapan.
“Kita patut bersyukur selama tahapan ini berjalan dengan baik, saya berterimakasih kepada FKUB DKI Jakarta dan pengurus Gereja GMAHK Taman harapan”, tutur Lisa.
Dia berpesan jika seluruh prosedur pendirian rumah ibadah telah terpenuhi, maka pengurus GMAHK Taman Harapan harus menjalin hubungan baik kepada masyarakat baik intern dan antar umat beragama.
“Mari kedepannya supaya kita membangun hubungan yang baik (sebagai) Gereja GMAHK yang ada di tengah-tengah masyarakat. Inilah suatu kewajiban bagi Gereja jika seluruh tujuannya sudap terpenuhi”, ungkapnya.
Kegiatan verifikasi lapangan dihadiri oleh beberapa tokoh dan tamu undangan, antara lain, Kanwil Kemenag DKI Jakarta, FKUB Jakarta Timur, Kantor Kemenag Kota Jakarta Timur, Camat Kramat Jati, Lurah Cililitan, Babinsa Cililitan serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di lingkungan Gereja GMAHK Taman Harapan.(fkub/eky)