(FKUB Jakarta) Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta, Prof. Dr. H. Dede Rosyada, MA, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan Tentang Kerukunan dan Pendirian Rumah Ibadah, Selasa (21/09), di Masjid Al-Hurriyyah, Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dede menyampaikan bahwa tugas FKUB DKI Jakarta tidak hanya mengurus pendirian rumah ibadah, namun yang paling esensial adalah menciptakan dan menjaga kerukunan antar umat beragama di Provinsi DKI Jakarta.
“Yang paling penting adalah menjaga kehidupan warga Jakarta untuk tetap rukun, aman, dan damai” katanya
Di samping itu, dia juga bercerita terkait tradisi umat muslim di Indonesia, khususnya di Jakarta, yang salah satunya adalah tarhim. Yaitu membangunkan umat Islam dengan bacaan shalawat dan Al-Qur’an menggunakan suara lantang di waktu sepertiga malam hingga menjelang shubuh. Tujuannya agar umat Islam terbangun untuk melaksanakan shalat malam hingga shalat shubuh.
Menurutnya, tradisi tersebut tidak menjadi masalah ketika dilakukan di tengah-tengah umat muslim sendiri. Namun, bisa menjadi permasalahan ketika berada di tengah masyarakat yang beragam agamanya.
“Masjid kita pak, jam 4 shubuh sudah melakukan tarhim. Sementara penduduk komplek tidak semuanya muslim. Kita melaksanakan shalat di waktu shubuh, sedangkan mereka tidak” ungkap Prof. Dede.
Namun, Prof. Dede mengakui bahwa ada banyak masyarakat non-muslim yang sudah mulai memahami terkait tradisi umat muslim tersebut.
“Mereka sudah mulai memahami tradisi umat muslim tersebut. Tapi jika ada yang datang ke FKUB mengadukan karena merasa terganggu, di situlah kami akan turun untuk mendialogkan dan mencari solusinya, sehingga suasana kembali rukun” lanjutnya.
Prof. Dede juga mengajak kepada para audien yang hadir, yang merupakan pengurus masjid di wilayah Jakarta Barat, untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah.
“Semoga umat Islam semakin nyaman ibadah, nyaman kehidupannya, dan bertetangganya” pungkasnya.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Perundang undangan dan Kebijakan Tentang Kerukunan dan Pendirian Rumah Ibadah diikuti oleh pengurus masjid di wilayah Kota Jakarta Barat dan Pengurus Dewan Masjid Kota Jakarta Barat. (fkub/Dn)