(FKUB Jakarta) Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jakarta Barat menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang undangan dan Kebijakan Tentang Kerukunan dan Pendirian Rumah Ibadat bertempat di Masjid Al Huriyyah, Kembangan – Jakarta Barat (21/9/21)
Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Abd. Rozak selaku Pengurus Masjid Al Huriyyah dalam sambutannnya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini yang mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota Jakarta Barat.
“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih bahwa kegiatan ini mendapatkan perhatian dari pemerintah Kota Jakarta Barat”.
Kyai Rozak yang juga salah satu anggota FKUB Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi kali ini merupakan kegiatan yang kedua kalinya, yang pertama dilaksanakan di GBI Jakarta Barat yang pesertanya khusus pengurus Gereja.
Sedangkan kegiatan kali ini atas kerjasama FKUB Provinsi dengan DMI Kota Jakarta Barat dan yang menjadi pesertanya adalah pengurus DMI dan Pengurus Masjid.
“Baru pertama kalinya terlaksana di wilayah Jakarta Barat kerjasama FKUB Provinsi dengan DMI Kota, semoga kedepannya bisa dilaksanakan di wilayah Kota yang lain”.
Kyai Rozak menambahkan, bahwa kegiatan ini dalam rangka mempaslitasi pengurus-pengurus masjid yang saat ini belum memiliki IMB dan berharap Pemerintah Kota Jakarta Barat dapat mempasilitasi bagi pengurus masjid yang akan mengurus IMB.
“Saya yakin bahwa kegiatan ini dalam rangka mempasilitasi pengurus masjid yang saat ini belum memiliki ijin bangunan, dan berharap kepada pemkota dapat mempasiltiasi pengurus masjid untuk dapat mengurus ijin, sehingga kedepannya masjid bias memiliki ijin bangunan”, pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DMI Kota Jakarta Barat – KH. Zainal Arifin berharap kegiatan ini bukan hanya kegiatan seremonial saja, tetapi harus kita manfaatkan sebaik-baiknya.
“Semoga kegiatan ini bukan hanya kegiatan seremonial saja, tetapi kegiatan ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya, karna kegiatan ini jarang -jarang”.
Rumah ibadah itu minimal harus memiliki dua legalitas yaitu sertifikat dan IMB. Sehinggaa diharapkan setelah kegiatan ini para peserta yang masjidnya telah memiliki sertifikat bisa meningkatkan untuk dapat mengurus IMB, imbuhnya.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang undangan dan Kebijakan Tentang Kerukunan dan Pendirian Rumah Ibadat dibuka oleh Assisten Kesra Walikota Jakarta Barat – H. Amien Haji, dan menjadi peserta pengurus DMI tingkat Kecamatan dan pengurus masjid diwilayah Jakarta Barat yang telah memiliki sertifikat dan hadir juga pengurus FKUB Kota Jakarta Barat, serta Pengurus FKUB Provinsi DKI Jakarta.
Narasumber pada kegiatan Sosialiasasi Peraturan Perundang undangan dan Kebijakan Tentang Kerukunan dan Pendirian Rumah Ibadat adalah Prof. Dr. KH. Dede Rosyada, MA – Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta, KH. Ahmad Astamar – Wakil Ketua FKUB DKI Jakarta dan Dr. H. Taufik Anggota Bidang Sosialisasi FKUB DKI Jakarta, menjadi moderator – H. Tri Gunawan Hadi.(fkub/budi)