Home > Berita dan Kegiatan > Assisten Kesra Pemkot Jakarta Barat-H. Amien Haji: “Kegiatan Rumah Ibadah Harus ada Legalitas”
Berita dan KegiatanUtama

Assisten Kesra Pemkot Jakarta Barat-H. Amien Haji: “Kegiatan Rumah Ibadah Harus ada Legalitas”

(FKUB Jakarta) Pemerintah Kota Jakarta Barat memberika Apresiasi kepada FKUB Provinsi DKI  Jakarta yang sudah berkontribusi nyata dalam mewujudkan kerukunan  dibuka oleh Assisten Kesra Walikota Jakarta Barat – H. Amien Haji.

“Kami mengapresiasi FKUB Provinsi DKI Jakarta, yang sudah berkontribusi nyata dalam mewujudkan kerukunan sehingga ini menjadi jembatan bagi kita, kebersamaan kita untuk hidup damai dan tentram”.

Hal tersebut disampaikan oleh Assiten Kesra Pemerintah Kota Jakarta Barat – H. Amien Haji dalam sambutanya yang sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang undangan dan Kebijakan Tentang Kerukunan dan Pendirian Rumah Ibadat bertempat di Masjid Al Huriyyah, Kembangan – Jakarta Barat (21/9/21)

Amien Haji menambahkan, semua kegiatan rumah ibadah ini harus ada legalitas formal yang dilegalitas oleh pemerintah, selama ini masjid banyak tetapi belum tentu punya legalitas.

Pemerintah mendukung kegiatan ini dan akan mempermudah pengurus masjid yang akan mengurus IMB dan apabila ada kesulitan kita akan membantu karna ini untuk kebaikan tetapi tetap sesuai aturan dan jangan mengabaikan.

“Kami mendukung kegiatan ini dan akan mempermudah bagi penguru masjid yang akan mengurus IMB”

Kami telah berkoordinasi dengan BPN terkait sarana ibadah dan BPN kota Jakarta Barat sangat merespon baik, imbuhnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Amien Haji berharap semoga peserta dapat memafaatkan dengan baik kegiatan ini, dan setelah kegiatan ini bisa  berkomunikasi secara intensif dengan pemerintah Kota Jakarta Barat terkait mengurus IMB rumah ibadat, serta hasil kegiatan ini menjadi salah satuk bentuk untuk memberi semangat kepada pengurus masjid lainnya untuk dapat mengurus ijin bangunan rumah ibadah.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang undangan dan Kebijakan Tentang Kerukunan dan Pendirian Rumah Ibadat diselenggarakan oleh FKUB Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Dwan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jakarta Barat, diikuti oleh pengurus DMI tingkat Kecamatan dan pengurus masjid diwilayah Jakarta Barat yang telah  memiliki sertifikat dan hadir juga pengurus FKUB Kota Jakarta Barat, serta Pengurus FKUB Provinsi DKI Jakarta.

Narasumber pada kegiatan Sosialiasasi Peraturan Perundang undangan dan Kebijakan Tentang Kerukunan dan Pendirian Rumah Ibadat adalah Prof. Dr. KH. Dede Rosyada, MA – Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta, KH. Ahmad Astamar – Wakil Ketua FKUB DKI Jakarta dan Dr. H. Taufik Anggota Bidang Sosialisasi FKUB DKI Jakarta, menjadi moderator – H. Tri Gunawan Hadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *