JAKARTA-–Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sejumlah pihak untuk mencabut UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama. Alasannya, UU tersebut dinilai sesuai dan tak bertentangan dengan UUD 1945. FKUB beranggotakan organisasi lintas agama. Sikap ini didasarkan keputusan rapat FKUB DKI Jakarta
SelanjutnyaUndang undang
Home > Undang undang