Home > Berita dan Kegiatan > Ketua FKUB DKI Jakarta Jelaskan Tupoksi FKUB kepada Pengurus Rumah Ibadah
Berita dan KegiatanUtama

Ketua FKUB DKI Jakarta Jelaskan Tupoksi FKUB kepada Pengurus Rumah Ibadah

(FKUB Jakarta.org)  Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Terkait Kerukunan Umat Beragama pada Kamis, 20 Agustus 2026, bertempat di El Hotel Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para pengurus rumah ibadah dari berbagai agama, yang terdiri atas pengurus masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng di wilayah Kota Jakarta mengangkat tema “Memperkuat Pemahaman Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Kerukunan untuk Meningkatkan Peran Strategis FKUB dalam Menjaga Harmoni di Provinsi DKI Jakarta”. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman para pengurus rumah ibadah terhadap regulasi yang berkaitan dengan pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Hadir sebagai narasumber, Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta, Dr. KH. Yusuf Aman, MA., yang memberikan penjelasan mengenai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 9 dan 8 Tahun 2006), khususnya mengenai tugas dan fungsi FKUB.

Dalam pemaparannya, Dr. KH. Yusuf Aman, MA. menjelaskan bahwa PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 merupakan salah satu landasan penting dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan FKUB. Regulasi tersebut juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan peran FKUB dalam kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan.

Menurutnya, FKUB memiliki posisi strategis sebagai forum yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, difasilitasi oleh pemerintah daerah, serta memiliki hubungan konsultatif dengan pemerintah daerah. FKUB juga menjadi ruang dialog dan penyaluran aspirasi masyarakat keagamaan dalam rangka mendukung terciptanya kerukunan dan kesejahteraan masyarakat.

Empat Tugas Utama FKUB Provinsi

Dalam kesempatan tersebut, Ketua FKUB DKI Jakarta menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi FKUB Provinsi meliputi: Menampung Aspirasi organisasi kemasyarakatan keagamaan dan masyarakat, Melakukan Dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, Menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Gubernur, serta melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan di Bidang Keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada para pengurus rumah ibadah mengenai kedudukan dan fungsi FKUB sekaligus mendorong terbangunnya komunikasi dan koordinasi yang semakin baik antara pengurus rumah ibadah dengan FKUB.

Selain menjelaskan tupoksi FKUB, Dr. KH. Yusuf Aman juga menekankan pentingnya nilai toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam menjalankan ajaran agama, serta kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai fondasi dalam menjaga kerukunan umat beragama.

Memperkuat Peran Pengurus Rumah Ibadah

Para pengurus rumah ibadah yang hadir memiliki posisi penting dalam menjaga suasana kehidupan keagamaan yang harmonis di lingkungan masing-masing. Masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga dapat menjadi ruang yang turut memperkuat nilai-nilai kedamaian, toleransi dan persaudaraan di tengah masyarakat yang beragam.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, FKUB DKI Jakarta mendorong para pengurus rumah ibadah untuk memahami regulasi secara baik serta mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan umat beragama.

Kegiatan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara FKUB, pengurus rumah ibadah, tokoh agama dan masyarakat dalam menjaga kondusivitas Jakarta. Dengan pemahaman regulasi yang baik dan komunikasi lintas agama yang semakin kuat, kerukunan umat beragama dapat terus dipelihara sebagai salah satu modal utama dalam membangun Jakarta yang harmonis, toleran, damai dan inklusif.

Sebagaimana ditekankan dalam materi sosialisasi, kerukunan bukan sekadar keadaan tanpa konflik, tetapi merupakan proses bersama untuk membangun kehidupan masyarakat yang saling menghormati dan bekerja sama dalam keberagaman.(fkub/Bd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *