(FKUB Jakarta) Bersyukur atas terlaksananya verifikasi lapangan oleh FKUB DKI Jakarta pada hari ini dalam rangka memenuhi persyaratan khusus pendirian rumah ibadah di Jakarta.
Hal ini disamapaikan Ketua Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Tugu pada acara verifikasi lapangan oleh FKUB Provinsi DKI Jakarta (3/6/21) bertempat di GPKP Tugu yang beralamat Jl. Tugu Indah 1 No.3i, RW.6, Semper Bar., Kec. Cilincing, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14130.
Menurut Dharma, pengurusan IMB GBKP Tugu sudah dilakukan sejak 4 tahun yang lalu. Namun, di akhir tahun 2020 baru bisa memenuhi semua persyaratan pembangunan rumah ibadah.
Pada Februari 2021, telah dilakukan proses verifikasi lapangan oleh Kemenag Jakarta Utara dan FKUB Jakarta Utara. Sedangkan pada Maret 2021, telah dilakukan kunjungan oleh tim Walikota Jakarta Utara ke GBKP Tugu, dan Walikota Jakarta Utara telah mengeluarkan rekomendasi, imbuhnya.
Dharma menambahkan, bahwa tanggal 27 Mei 2021, Tim Kemenag DKI Jakarta telah melakukan kunjungan ke lokasi GBKP Tugu, dan kami bersyukur pada hari ini Tim FKUB Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan verifikasi lapangan untuk melengkapi persyaratan pendirian rumah ibadah, pungkasnya.
Kegiatan verifikasi lapangan FKUB Provinsi DKI Jakarta dihadiri oleh Pengurus FKUB DKI Jakarta, Pengurus FKUB Wilayah Kota Jakarta Utara, perwakilan Polsek Cilincing, Babinsa, Satpol PP, dan tokoh masyaarakat sekitar.(fkub/budi)