(FKUB JAKRTA) Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi, bersama FKUB Wilayah Kota/Kabupaten se DKI Jakarta.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi FKUB Se Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan selama Dua hari, pada tanggal, 16-17 September 2019 di Villa Tjokro Cisarua, diikuti seluruh pengurus FKUB Provinsi, FKUB wilayah kota, dan FKUB kabupaten Kepulauan Seribu, jumlah seluruh peserta 121 orang.
Kegiatan Rakor dimulai pukul. 13.00 dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dipimpin oleh Pdt. Frida Situmorang, dilanjutkan dengan laporan Ketua Panitia pelaksana yang dibacakan oleh wakil ketua Ust. Abi Ichwanudin selaku wakil ketua pelaksana.
Dalam laporannya dikatakan bahwa, tujuan Rakor FKUB Provinsi DKI Jakarta adalah: Pertama, Taaruf dan Shilaturrahim Pengurus FKUB Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Provinsi DKI Jakarta, pasca dikukuhkannya pada bulan Agustus 2019. Kedua, Merumuskan kebijakan FKUB Provinsi DKI Jakarta di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan umat.
Ketiga, Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan umat; Keempat, Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan umat; dan Kelima, Pelaksanaan urusan keuangan, tata usaha dan rumah tangga.
Rapat Koordinasi FKUB Provinsi DKI Jakarta rencananya akan dibuka oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta H. Taufan Bakri, akan tetapi beliau berhalangan hadir dikarena sedang ada acara mendampingi Gubernur DKI Jakarta, dan akhir kegiatan RAKOR FKUB Jakarta dibuka secara resmi oleh Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta Prof. H. Dede Rosyada, MA.
Hari pertama diisi dengan materi:, “Tugas Pokok dan Fungsi FKUB berdasarkan PBM No. 8-9 2006 oleh Prof. Dr. KH. A. Syafi’i Mufid, “Fungsi Agama diantara Multikulturalisme di Indonesia” oleh Prof. Dr. KH. Dede Rosyada, MA, dan “Motivasi Kerukunan” oleh DR. H. Tubagus Wahyudi, ST, M.Si, MCHt, CHI, serta diakhiri dengan kegiatan Diskusi Kelompok.
Hari Kedua diisi dengan materi: “Implemetasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Permohonan Pendirian Rumah Ibadah di Wilayah Provinsi DKI Jakarta” oleh Ka.Kanwil Agama provinsi DKI Jakarta dan Ka. Biro Dikmental Setda. Provinsi DKI Jakarta. (fkub/budi)