(FKUB Jakarta) FKUB DKI Jakarta disambangi sejumlah tokoh Kelurahan Warakas–Jakarta Utara dan disambut oleh Sekretaris FKUB DKI Jakarta bersama pengurus lainnya, Kamis pagi (02/07), di Kantor FKUB DKI Jakarta terletak di Graha Mental Spiritual LT.4, Jl. Awaludin II, Kebun Melati – Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Maksud kedatangan rombongan tersebut adalah untuk silaturahmi dan mempelajari persyaratan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah ibadah yang nantinya masjid dan musholla yang ada di Kelurahan Warakas Jakarta Utara akan diadvokasi oleh tim LBH Warakas.
“Kami bersama tim LBH Warakas berniat untuk membantu sertifikasi masjid dan mushalla yang sudah ada di wilayah kelurahan Warakas agar tidak ada masalah di kemudian hari.
“Kami ingin menjadikan Kelurahan Warakas menjadi percontohan dimana semua rumah ibadah di Kelurahan Warakas memiliki IMB khususnya masjid dan musholla, maka dari itu kami bermaksud untuk mempelajari persyaratan apa saja yang dibutuhkan” ujar LMK Warakas Zaenal Abidin.
Inisiatif para tokoh dan tim LBH Warakas tersebut mendapatkan apresiasi yang besar dari FKUB DKI Jakarta. Sekretaris FKUB DKI Jakarta Abi Ichwanudin mengatakan, “Dari sekian masjid di kelurahan Warakas hanya ada satu yang sudah mengurus IMB, masjid Nurul Falah. Maka dari itu kami mengapresiasi betul langkah bapak-bapak semuanya, sangat membantu tugas kami, dan bisa ditiru kelurahan yang lain”.
Selanjutnya Abi menjelaskan persyaratan-persyaratan yang harus disiapkan sebagai berkas pengajuan IMB rumah ibadah dan pertemuan tersebut dilanjutkan dengan forum tanya-jawab.
Sementara itu, Ketua Tim LBH Warakas Anton menyambut positif paparan yang disampaikan oleh para pengurus FKUB DKI Jakarta.
“Jika memang demikian aturannya, kami siap melakukannya” tandas pengacara yang juga tengah menjadi kuasa hukum kasus John Kei tersebut.
Pertemuan tersebut ditutup dengan arahan dari Ketua FKUB Prof. Dede Rosyada dan berakhir tepat pada tengah hari.(fkub/Dn)