Home > Berita dan Kegiatan > FKUB Jakarta Utara: “Warga Perlu Tahu Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah”
Berita dan Kegiatan

FKUB Jakarta Utara: “Warga Perlu Tahu Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah”

(FKUB Jakarta.org) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jakarta Utara menyelenggarakan acara Dialog dan Sosialisasi Aturan Terkait Rumah Ibadah Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama Nomor 9 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 83 Tahun 2012 di Ruang Pola Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin, (27/06/2022).

Ketua FKUB Kota Jakarta Utara H. Wirta Amin Assalaf menyampaikan bahwa pada kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan dari elemen masyarakat dan aparatur pemerintah di wilayah Kecamatan Pademangan.

“Alhamdulillah kegiatan sosialisasi hari ini dihadiri secara lengkap oleh beberapa perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh lintas agama, ini membuktikan Kerukunan Umat Beragama di Jakarta Utara masih stabil”, ujarnya.

“Kegiatan ini merupakan bentuk upaya bersama paling mendasar dengan pemerintah setempat untuk pemeliharaan kerukunan umat beragama”, lanjutnya.

Koordinator Bidang Kerukunan Umat Beragama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Utara Rahmi Melani berharap agar kegiatan sosialisasi tersebut bisa disampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat.

“Semoga apa yang bisa didapatkan hari ini bisa ditularkan secara maksimal olehn bapak dan ibu selaku tokoh masyarakat dan dilaksanakan secara langsung”, kata Rahmi.

Hal yang sama diutarakan oleh Camat Pademangan Didit Mulyadi, Menurut Didit, kegiatan dialog dan sosialisasi aturan rumah ibadah merupakan kegiatan yang sangat penting dan wajib diikuti oleh seluruh elemen dan tokoh masyarakat yang memiliki tugas untuk melayani masyarakat.

“Jangan sampai ketika masyarakat bertanya mengenai hal yang disampaikan pada sosialisasi hari ini para tokoh masyarakat tidak tahu, untuk itu ini wajib diikuti, dipedomani dan dilaksanakan agar terciptanya kedamaian di wilayah Pademangan”, pungkasnya.(fkub/eky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *