(FKUB JAKARTA) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta melakukan verifikasi lapangan terkait rencana pembangunan rumah ibadah umat Buddha yaitu Vihar Samakhidham yang terletak di Perumahan Taman Palem Lestari, Blok C11 – No. 19 Cengkareng – Jakarta Barat (06/6/2020).
Kegiatan verifikasi lapangan diawali dengan meninjau lokasi pembangun vihara dan dilanjutkan mendengarkan penjelasan dari para tokoh masyarakat dan tokoh pemerintah setempat terkait rencana pembangunan vihara.
Hadir pada kegiatan verifkiasi lapangan antara lain, Lurah Kelurahan Cengkareng Barat, Ketua RW, KEtua RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa, FKUB Kota Jakarta Barat, Kantor Wilayah Kementerian agama Provinsi DKI Jakarta dan Pengurus FKUB DKI Jakarta.
Pada kesempatan itu, sekretaris FKUB Provinsi DKI Jakarta- Drs. H. Abi Ichwanudin, M.Si memberikan penjelaskan kepada semua pihak yang hadir bahwa pendirian rumah ibadah di Jakarta harus mengikuti aturan yang berlaku.
Sesuai aturan PBM nomor:8/9 tahun 2006, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung, serta harus memenuhi persyaratan khusus pendirian rumah ibadat meliputi :
Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan Keempat, rekomendasi tertulis FKUB.
“Siapa pun yang hendak membangun rumah ibadah harus melalui proses verifikasi oleh FKUB, dan hari ini kami memberikan kepastian”punkas Abi.
Rombongan FKUB Provinsi DKI Jakarta yang hadir dalam kegiatan verifikasi lapangan antara lain: Ignatius Rudy Pratikno, H. Abi Ichwanudin, Pdt. Liem Wira Wijaya, Js. Liem Liliany Lontoh, H. Qomarudin, H. Robi Nurhadi, H. Agus Handoko, Eko Budiono dan Dhani.(fkub/budi)