Home > Berita dan Kegiatan > FKUB Jakarta Menyerahkan Rekomendasi Masjid Dan Gereja
Berita dan KegiatanIslamKristen Protestan

FKUB Jakarta Menyerahkan Rekomendasi Masjid Dan Gereja

(FKUB-JAKARTA) Menjadi salah satu tugas pokok Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta memberikan surat rekomdasi kepada rumah ibadah sesuai dengan PBM nomor: 8/9 tahun 2006 dan Pergub no. 83 thn 2012 tentang Prosedur pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadah.

Pada Kamis, (23/3/2017) FKUB Provinsi Jakarta menyerahkan surat rekomendasi pembangunan masjid Bab Al Rusydi –  Universitas Islam Jakarta yang beralamat di. Jl. Balai Rakyat Utan Kayu – Jakarta Timur  dan gereja Yesus Sejati beralama di Jl. Danau Asri Timur Blok C3 No. 5 Sunter Jaya – Jakarta Utara.

Penyerahan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah dilakukan di kantor FKUB Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual lt. 4 Jl. Awaludin II Kebun Melati – Tanah Abang. Penyerahan rekomendasi dilakukan oleh H. Taufiq Rahman Azhar selaku Sekretaris FKUB Provinsi DKI Jakata kepada pihak Masjid dan Gereja.

Pada sambutannya, H. Taufiq mengatakan, bahwa dari kelengkapan berkas yang diserahkan ke FKUB Provinsi, dan hasil dari verifikasi lapangan yang dilakukan FKUB Provinsi serta hasil Pleno FKUB Provinsi, maka sudah selayaknya surat rekomendasi ini diberikan.

Pemberian rekomendasi Masjid Bab AL Rusydi dan Gereja Yesus Sejati ini telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan PBM no.8/9 thn 2006. Serta telah dilakukannya verifikasi lapangan guna mendengarkan testimoni tidak keberatan atau tidak menolak dengan rencana renovasi masjid dan gereja dari masyarakat sekitar rumah ibadah, tokoh masyarakat, RT,RW, Kelurahan, Kecamatan serta pihak keamanan.

Hal ini dilakukan, agar jangan sampai pembangunan rumah ibadah yang sudah berdiri mendapat penolakan dari masyarakat, pungkasnya.

Sematara itu, pihak masjid dan gereja mengucapkan banyak terima kasih atas rekomendasi yang diberikan oleh FKUB PRovinsi DKI Jakarta.(fkub/budi)