Home > Berita dan Kegiatan > Klarifikasi Ketua FKUB Jakarta Timur – Ma’arif Fuadi Tentang Rumah Ibadah disegel di Ciracas Jakarta Timur
Berita dan KegiatanFKUB Wilayah Kota/KabuoatenUtama

Klarifikasi Ketua FKUB Jakarta Timur – Ma’arif Fuadi Tentang Rumah Ibadah disegel di Ciracas Jakarta Timur

KH. Ma’arif Fuadi – Ketua FKUB Kota Jakarta Timur

(FKUB Jakarta.org) Setelah viral di media sosial masalah Gedung Gereja Kristen Indonesia Bakal Jemaat (Bajem) Palsigunung Ciracas Jakarta Timur disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata Jakarta Timur) pada hari Senin, 26 Juni 2023 akhirnya dibuka kembali.

Hadir pada saat pembukaan segel gedung gereja Bajem GKI Palsigunung Ciracas antara lain Anggota DPRD Provinsi DKI Ir. Maruara Siahaan dari Komisi B, Ketua FKUB Jakarta Timur Ma’arif Fuadi, MA, Ketua PGI Jaktim Pdt. Hosea Sudarna, KH. Ahmadi, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur Sodiq, Kasatpol PP Kecamatan Ciracas Sondang Sipayung, Wakil Camat Ciracas Alamsyah, Plt Lurah Kelapa Dua Wetan Bambang Hendrianto, S.IP, Ketua Majelis GKI Palsigunung Bajem Ciracas, Ketua Panitia Pembangunan Gedung Bajem GKI Palsigunung Listiawan Saptoadi, SH, Ketua Badan Pimpinan Bakal Jemaat Curacas Ibu Paskaria Sitinjak, dari Yayasan Griya Keadilan Indonesia (YGKI) Klasis Jakarta Dua yang diketuai oleh Katorongan Dachlia Marlyn Monru yang juga turut mendampingi dalam permasalahan penyegelan Gereja, LMK dan FKDM Kel. Kelapa Dua Wetan, Bimas Pol dan Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan media.

Sebelum dilakukan pembukaan segel oleh Sudin Citata Jakarta Timur, seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait mengadakan rapat terbuka untuk mengkomunikasikan hal terkait penyegelan gedung gereja tersebut yang pada akhirnya sepakat untuk membuka Segel Gedung Gereja dengan mengedepankan toleransi dan kebersamaan.

Alamsyah Wakil Camat Ciracas menyampaikan masalah penyegelan gedung karena terkait masalah perijinan alih fungsi peruntukan gedung dari perkantoran menjadi rumah ibadat belum memenuhi persyaratan yaitu belum terbit IMB sesuai peraturan pemerintah.

Dalam pertemuan tersebut Ma’arif Fuadi, MA Ketua FKUB Jakarta Timur mengatakan,” Sebenarnya tidak ada pelarangan orang beribadah atau penyegelan rumah ibadah, yang terjadi adalah penegakan hukum terkait perijinan bangunan yang memang masih dalam  proses sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, “ tegasnya.

Ma’arif menjelaskan, Bangunan yang disegel dan sempat diviralkan di media sosial itu bukan gereja, melainkan sesuai IMBnya bangunan itu adalah untuk kantor. Bangunan tersebut kemudian disegel oleh Sudin Citata Jakarta Timur karena belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Lebih lanjut ketua FKUB Kota Jakarta Timur ini mengemukakan Peraturan pendirian rumah ibadat di DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian rumah ibadat, serta pergub DKI Jakarta nomor 83 tahum 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat.

Dalam pergub DKI Jakarta nomor 83 tahun 2012 disebutkan bahwa setiap pembangunan rumah ibadat harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan prinsip dari Gubernur. Persetujuan itu diberikan setelah memenuhi 3 persyaratan, yaitu persyaratan administratif, persyaratan teknis bangunan gedung dan persyaratan khusus.

Ma’arif mengemukakan, pengurus Gereja Kristen Indonesia Palsigunung Bakal Jemaat Ciracas,  telah menyampaikan surat permohonan Rekomendasi kepada FKUB Jakarta Timur untuk mengurus Izin Prinsip Pendirian Rumah Ibadat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Palsigunung Bakal Jemaat (Bajem) Ciracas melalui surat nomor: 16/Bajem Cir.III/2023 Tanggal 10 Maret 2023. Perihal Permohonan Surat Pertimbangan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Palsigunung Bakal Jemaat (Bajem) Ciracas  beralamat di jalan Asem  RT 003 RW 04 No. 53 Kelurahan Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, dengan lampiran berupa 1 (satu) berkas persyaratan. Setelah diadakan pemeriksaan bengan mengacu kepada PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 dan Pergub DKI Jakarta nomor 83 tahun 2012 oleh FKUB Jakarta Timur terhadap berkas persyaratan, masih terdapat persyaratan yang harus dilengkapi yaitu :

Kesatu, Belum ada surat keterangan dari Lurah setempat yang menyebutkan tentang keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama yang bersangkutan di wilayah Kelurahan dan kebenaran lokasi tanah dan status kepemilikan tidak dalam sengketa;

Kedua, Daftar nama dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang belum disahkan/ditanda tangani oleh Lurah dan Camat setempat;

Ketiga, Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang termasuk di dalamnya pemuka masyarakat/tokoh masyarakat (Ketua RT/RW/LMK dan Tokoh Agama) yang berdomisili dalam radius 500 m (lima ratus meter) dari lokasi pembangunan rumah ibadat yang dibuktikan dengan surat pernyataan masing-masing (secara perorangan) di atas materai belum disahkan/ditandatangani oleh Lurah dan Camat setempat.

Ma’arif menambahkan, sehubungan dengan belum lengkapnya persyaratan yang disampaikan oleh Pengurus GKI Bakal Jemaat Palsigunung Kelurahan Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas, maka Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Administasi Jakarta Timur belum memberikan surat rekomendasi atas permohonan tersebut.

Proses pengurusan pendirian gereja bajem Palsigunung Ciracas sampai saat ini sedang berjalan yaitu dalam tahapan melengkapi persyaratan berupa surat keterangan lurah setempat, daftar nama calon pengguna rumah ibadat dan surat pernyataan dukungan masyarakat sekitar yang disahkan oleh lurah dan camat.

Sementara itu, Muhammad Sodiq Kasudin Citata Jakarta Timur mengatakan, “Hari ini akan kita buka segel gedung gereja tersebut, dengan catatan terkait perijinan bangunan yang masih proses dari ijin peruntukan sebagai kantor menjadi peruntukan sebagai rumah ibadah terus diselesaikan,” Ungkapnya.

Anggota DPRD Provinsi DKI Ir. Manuara Siahaan menambahkan,” Hari ini telah terjadi sebuah komunikasi yang sangat baik sebagai sebuah teladan toleransi antar umat beragama disini. Kami sepakat dengan keputusan bersama bahwa ada kelonggaran untuk tetap dapat beribadah di gedung gereja tersebut, sambil terus menyelesaikan perijinan yang diperlukan,” Tuturnya.

Ketua Majelis Jemaat GKI Palsigunung Jisman mengatakan, “Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian dari semua pihak terhadap masalah penyegelan gedung gereja kami, dan kami akan segera melengkapi persyaratan perijinan IMB Gedung Gereja tersebut, mohon difasilitasi agar tidak lagi terjadi miss-komunikasi. Kami bersyukur bahwa pada hari ini masalah ini menjadi terang benderang dan ada jalan keluar yang terbaik,” Pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *