(FKUB Jakarta) Kehadiran FKUB DKI Jakarta sebagai implementasi atas pasal 12 PBM No 8 & 9 tahun 2006 dan pasal 13 Pergub No 83 tahun 2012 terkait verifikasi atau penelitian lapangan terhadap jamaah yang mengajukan IMB Rumah Ibadah, untuk memastikan sejauh mana kebenaran data yang diajukan.
Hal tersebut disampaikan oleh H. Abi Ichwanudin selaku Sekretaris FKUB Provinsi DKI Jakarta pada saat FKUB Provinsi melakukan kunjungan verifikasi lapangan ke Gereja Kristen Yesus Jemaat Pluit yang beralamat Jl. Pluit Permai 1 No.9, RT.5/RW.5, Pluit, Kec. Penjaringan, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Senin 21/12/20.
Abi menambahkan, menjadi salah satu tugas FKUB DKI Jakarta adalah menerbitkan surat rekomendasi pengajuan IMB Rumah Ibadah.
Semetara itu, Rudy Pratikono selaku Wakil Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta bidang rekomendasi menanmbahkan, kunjungan lapangan kali agak berbeda dikarenakan kondisi pandemi covid-19.
“Agak berbeda peninjauan lapangan kali ini karena kondisi pandemic covid 19, biasanya pengurus FKUB yang hadir lengkap, tapi kali ini hanya diwakili oleh beberapa orang saja”.
Kegiatan verifikasi lapangan GKY Jemaat Pluit dihadiri oleh Ketua RW.04, perwakilan Kelurahan Pluit, perwakilan FKUB Wilayah Kota Jakarta Utara.
Pada kesempatan itu Tim FKUB Provinsi ingin mendapatkan informasi dan masukan-masukan dari para pihak pihak terkait rencana pembangunan renovasi GKY Jemaat Pluit.
Antonius Ketua RW 04 Pluit mengatakan, pada prrinsipnya mendukung pendirian rumah ibadah, namun yang jadi persoalan klasik yaitu masalah parkir. Tapi syukurnya, selama ini GKY sudah melakukan kerjasama dengan pihak setempat ketika acara-acara besar terkait masalah parkir.
“Tidak ada masalah dengan lingkungan dengan rencana pembanguna renovasi GKY”
Sementara itu, Bu Darmatin mewakili Lurah Kelurahan Puit menambahkan rinsipnya, Kelurahan pluit mendukung segala kegiatan yang positif termasuk pembangunan gedung gereja. Tetapi kami berpesan agar pihak GKY tetap bersinergi dengan lingkungan sekitarnya.
Proses pengajuan rekomendasi pendirian rumah ibadah kepada FKUB DKI Jakarta melalui tahapan mendapatkan surat pertimbangan dari FKUB Wilayah Kota dan GKY Jemaat Pluit sudah melalui tahapan tersebut.
Densi wakil sekretaris FKUB Jakut mengatakan, FKUB Jakarta Utara bersama Kemenag Kota Jakarta Utara sudah selesai dan sudah mengeluarkan surat pertimbangan, dan tahap selanjutnya kami serahkan kepada FKUB DKI Jakarta.
Tim FKUB Provinsi DKI Jakarta yang hadir pada kegiatan verifikasi lapangan ke GKY Jemaat Pluit antara lain, Ignatius Rudy Pratikno, KH. Ahmad Astamar, H. Abi Ichwanudin, Romo Antonius Suyadi, Pdt. Manuel Raintung, KH. Sulaiman Rahimin, Rusli, (fkub/budi)