(FKUB-Jakarta )Kunjungan FKUB Provinsi DKI Jakarta ke Masjid Bab Al Rusydi – Universitas Islam Jakarta merupakan rangkaian pelaksanaan peraturan bersama menteri no. 8 dan 9 tahun 2006.
Kunjungan FKUB Provinsi DKI Jakarta ke Masjid Bab Al Rusydi yang beralamat di Jl. Balai Rakyat Utan Kayu – Jakarta Timur dipimpin langsung oleh Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pengarahannya Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta-KH. Ahmad Syafii Mufid mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian yang terakhir dalam proses mendapatkan IMB untk mendirikan atau merenovasi rumah ibadah.
Selain itu Ahmad Syafii juga menjelaskan tentang apa itu FKUB Provinsi DKI Jakarta.
“Masih banyak yang belum tau tentang FKUB, sehingga masih suka salah sebut, FKUB adalah Forum Kerukunan Umat Beragama akan tetapi orang masih salah sebut menjadi Forum Komunikasi Umat Beragama”.
Ahmad Syafii menambahkan, FKUB Provinsi DKI Jakarta itu memiliki ke khususan dibanding FKUB lainnya. Karena kekhususan tersebut pengurusan surat rekomendasi itu sampai dengan tingkat provinsi sedangkan wilayah lain pengurusan IMB cukup sampai tingkat Bupati.
“Pengurusan IMB di provinsi DKI Jakarta sampai tingkat gubernur, sehingga prosesnya lebih panjang dibanding wilayah lain”,
Akan tetapi FKUB Provinsi DKI Jakarta memiliki produktivitas yang lebih tinggi dalam hal meneribtkan rekomendasi pendirian rumah ibadah diantara FKUB di 34 provinsi dan 508 kab/kota di Indonesia, pungkasnya.
Pada kunjugan tersebut dihadiri oleh aparat Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT serta tokoh masyarakat sekitar kampus.
Sedangkan pengurus FKUB Provinsi DKI Jakarta yang turut hadir mendampingi Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta antara lain, H. Syarief Tanudjaja-Wakil Ketua, H. Taufiq Rahman Azhar – Sekretaris, H. Echa Abdullah, H. Aris Banaji, H. Elisman Iljas, H. Ahmad Astamar, H, Tri Gunawan Hadi, H. Syamsul Ma’arif, H. Qomarudin, Pedande Panji Sogata, Pdt. Liem Wira Wijaya – Anggota FKUB DKI Jakarta.(fkub/budi)