(FKUB-JAKARTA) Regulasi terkait pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 83 Tahun 2012. Bahwa syarat pendirian rumah ibadah harus memenuhi sayarat khusus, salah satunya mendapatkan surat rekomdasi dari FKUB Provinsi.
Panitia Pembangunan masjid Jamii Shodri Asshiddiq, dalam rangka mendapatkan surat rekomendasi dari FKUB DKI Jakarta, beberapa hari yang lalu melakukan presentasi rencana pembangunan masjid Jami’ Shodri Asshiddiq di kantor FKUB Provinsi DKI Jakarta, yang beralamat di Gedung Prasada Sasana Karya, Lt. 9 No. 8 – Jakarta Pusat (3/3/2016).
Masjid Jami’ Shodri Asshiddiq yang beralamat di Jl. DR. Sumarno Rt.007/04 Kel. Penggilingan, Kec. Cakung – Jakarta Timur akan dibangun diatas lahan seluas ±3.516 m ², dan lahan tersebut merupakan wakaf dari H. Muhammad Taufiq.
Menurut Haikal selaku ketua Panitia Pembangunan, “Masjid Jami’ Shodri Asshiddiq akan dibangun 2 lantai dan agar dapat menampung ± 2000 jama’ah. Dan bangunan masjid Jami’ Shodri Asshiddiq disesuaikan dengan jamaah,serasi, seimbang dan selaras dengan Islam, sehingga dapat menimbulkna gairah spiritual dan dapat menumbuhkan kesadaran diri sebagai hamba Allah SWT.
Haikal manambahkan, Masjid Jamii Shodri Asshiddiq menjadi tempat ibadah yang representative bagi umat Islam dan masyarakat sekitar. Dengan berdirinya masjid Jami’ Shodri Asshiddiq agar dapat terwujudnya tatanan masyarakat yang agamis dengan mengedepankan akhlakul karimah sesuai dengan tuntunan syarikat agama Islam.
Masjid Jamii Shodri Asshiddiq juga dapat digunakan sebagai tempat untuk melakukan aktivitas sosial keagamaan, berdiskusi tentang berbagai permasalahan umat, tempat menuntut ilmu agama (Taman Pendidikan Al quran), dan berbagai aktivitas keagaaman lainnya, imbuhnya.
Pada pertemuan itu panitia pembangunan diterima oleh pengurus FKUB Provinsi DKI Jakarta, yaitu: Ahmad Syaffi Mufid – Ketua FKUB DKI Jakarta, H. Syarief Tanudjaya, SH, H. Taufiq Rahman Azhar, Pdt. Manuel Raintung, H. Tri Gunawan Hadi, H. Echa Abdullah, H. Aris Banaji, H. Elisman Iljas, Romo Suyadi, H. Qomarudin, H. Qhatamas, Xs. Onga Wijaya dan Eko Budiono.
Ahmad Syafii Mufid selaku ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta berpesan kepada panitia pembangunan agar semua kelengkapan administrasi yang belum ada agar segera dilengkapi, supaya FKUB provinsi dapat secepatnya memproses surat rekomendasi pembangunan masjid Jamii Shodri Asshiddiq.
Romo Antonius Suyadi menambahkan , dalam surat dukungan warga hendaknya melibatkan warga masyarakat sekitar yang beragama non muslim untuk dimintakan dukungannya dalam rencana pembangunan masjid Jamii Shodri Asshiddiq.
Semantara itu Pdt. Manuel Raitung selaku wakil sekretais FKUB Jakarta dan Ketua Umum PGIW Jakarta, meminta kepada panitia pembanguna masjid Jamii Shodri Asshiddiq, ‘sebaiknya di area masjid Jamii Shodri Asshiddiq disediakan tempat atau ruangan untuk kantor Center Kerukunan bagi Wilayah Jakarta Timur”. (fkub/budi)