(FKUB Jakarta.org) Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Tanjung Barat, Jakarta Selatan menerima rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta, Selasa, (20/18/2022) di Kantor FKUB DKI Jakarta yang berlokasi di Gedung Graha Mental Spiritual Lantai 4, Jalan Awaludin II, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rekomendasi tersebut merupakan salah satu syarat untuk proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah ibadah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengurus GMAHK Tekjon Naibaho mengucapkan terimakasih atas diterbitkan rekomendasi dari FKUB DKI Jakarta. Baginya, hal itu merupakan kado natal yang terindah di tahun 2022 ini.
“Proses panjang kami dalam mengurus legalitas GMAHK akhirnya telah membuahkan hasil. Sungguh ini adalah kado natal terindah untuk kami, ” ucap Tekjon.
Sementara itu, Ketua FKUB DKI Jakarta Prof Dede Rosyada berharap melalui penerbitan rekomendasi ini menjadi penyemangat dan motivasi bagi GMAHK dalam beribadah dan melayani jemaat GMAHK.
“Selamat dan Sukses untuk GMAHK semoga menjadi penyemangat dan motivasi ke depan untuk beribadah dan melayani jemaatnya”, imbuhnya.
Prof Dede juga berpesan agar seluruh pengurus dan jemaat gereja untuk menjadi agen dan fasilitator kerukunan di tengah masyarakat. Mengingat kondisi demografis Kota Jakarta yang beragam ini.(fkub/eky)